Berita

Wahyu Setiawan, usai menjalani pemeriksaan di KPK/RMOL

Politik

Wahyu Setiawan: Tak Ada Keterkaitan Saya dengan Pak Hasto, Tapi...

KAMIS, 28 DESEMBER 2023 | 17:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meski pernah bertemu dan komunikasi dengan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengaku tak ada keterkaitan soal permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Pengakuan itu disampaikan Wahyu, usai menjalani pemeriksaan 6 jam sebagai saksi, untuk tersangka Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/12).

Ditanya terkait fakta sidang yang menyebutkan ada pertemuan dengan Hasto Kristiyanto, Wahyu mengaku bertemu dengan semua petinggi partai politik.


"Saya bertemu semua petinggi partai, di kantor KPU," katanya.

Berdasar fakta persidangan, Wahyu mengklaim tidak ada keterkaitan dirinya dengan Hasto soal permohonan PAW anggota DPR RI.

"Tidak ada keterkaitan antara saya dengan Pak Hasto, nggak ada. Tapi saya nggak ngerti kalau dari bukti-bukti, fakta-fakta yang lain. Tapi kalau dari saya, tidak ada," tegasnya.

Saat ditanya soal komunikasi dirinya dengan Hasto, dia kembali menegaskan, dia Komisioner KPU, tentu berkomunikasi dengan semua petinggi Parpol.

Namun saat ditanya soal komunikasi terkait permohonan PAW, Wahyu menepis. "Nggak ada," tandasnya.

Pada persidangan 13 April 2020 lalu, Rahmat Setiawan Tonidaya, ajudan Wahyu Setiawan, mengaku bahwa Wahyu pernah bertemu Hasto Kristiyanto.

"Pernah tidak Pak Wahyu bertemu dengan Pak Hasto Kristiyanto?" tanya Hakim Titiek Sansiwi.

Rahmat awalnya mengaku tidak pernah. Namun hakim menyebut bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rahmat menyatakan beberapa kali pertemuan Hasto dengan Wahyu.

"Itu 2019, saat rekapitulasi. Pak Hasto dan tim kebetulan saksi dari DPP PDI Perjuangan, datang ke kantor (KPU RI). Kalau tidak salah hanya sekali, waktu di ruangan, waktu istirahat, makan siang," jawab Rahmat.

Tetapi Rahmat mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan Wahyu dengan Hasto.

Seperti diketahui, Wahyu bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dia masih di bawah bimbingan Bapas Klas I Semarang hingga 13 Februari 2027.

Sebelum bebas bersyarat, Wahyu dijebloskan ke Lapas pada 17 Juni 2021, setelah putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara, dikurangi masa penahanan.

Selain vonis 7 tahun, Wahyu juga wajib membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah menjalani pidana pokok.

Dalam perkara suap itu, Wahyu terbukti menerima uang 19 ribu Dolar Singapura dan uang 38.500 Dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan Rp600 juta, dari Saeful Bahri, mantan Caleg PDIP, agar mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Harun Masiku sendiri saat ini berstatus buron, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Wahyu juga terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya