Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (kiri) bersama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12)/RMOL

Politik

Surat Suara di Taipei Dianggap Rusak, Bawaslu Nilai KPU Tidak Patuhi Hukum

KAMIS, 28 DESEMBER 2023 | 13:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Label "rusak" yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke surat suara yang dikirim di luar jadwal oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, disangkal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menerangkan, terdapat Surat Keputusan KPU 1395/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, yang memberikan penilaian tentang yang dimaksud surat suara rusak.

"Kejadian di Taipei itu tidak memenuhi 8 kriteria surat suara rusak. Sehingga, tidak ada dasar hukum KPU menyatakan sebagai surat suara yang rusak," ujar Lolly dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu mengurai, surat suara yang dikirim PPLN Taipei di luar jadwal jumlah totalnya 31.276 amplop, dan berisi 65.552 surat suara untuk Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2.

Menurut Bawaslu, ditegaskan Lolly, apabila KPU RI menganggap puluhan ribu surat suara yang dikirim di luar jadwal itu dikategorikan rusak, maka akan terdapat kebingungan di masyarakat.

"Bawaslu menyarankan untuk tidak dianggap sebagai surat suara rusak karena akan menimbulkan problem yang lebih besar, misalnya orang mencoblos surat suara lebih dari satu kali," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Bawaslu memastikan akan mengusut dugaan pelanggaran administratif dan juga dugaan pelanggaran pidana Pemilu dalam kejadian di Taipei itu.

"Surat suara rusak misalnya dikirim balik, ternyata masih ada itu surat suara yang rusak, di situ akan ada potensi orang kehilangan haknya karena tidak boleh ada pergantian surat suara rusak dia kali. Juga ada potensi kebingungan dari pemilih," demikian Lolly menambahkan.

Berikut ini 8 kriteria surat suara rusak menurut Surat Keputusan KPU 1395/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum Halaman 49:

Pertama, hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.

Kedua
, surat suara kusut/mengkerut dan sobek. Ketiga, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilu. Keempat, nama dan logo parpol tidak lengkap dan atau tidak jelas.

Kelima, Logo KPU tidak jelas. Keenam, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.

Ketujuh, foto calon atau pasangan calon buram, berbayang. Dan kedelapan, warna lambang parpol tidak sesuai dengan keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar parpol peserta pemilu.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Bunga Utang Tinggi, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Langgar Konstitusi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 11:12

KPK Harus Proses Kasus Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga, Jangan Dipetieskan

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:23

UPDATE

Siang Ini Prabowo Resmikan Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:39

Gara-gara DeepSeek, China Borong Chip AI Nvidia H20

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:34

Gulung Southampton 4-0, Chelsea Tembus 4 Besar

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30

Bursa Asia Dibuka Bervariasi, IHSG Diperkirakan Hadapi Tekanan

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:25

Ukraina Setuju Izinkan AS Akses Mineral Langka

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:24

Bank Sentral Korsel Pangkas Proyeksi Pertumbuhan hingga Suku Bunga

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:07

Wall Street Ditutup Variatif Saat Kepercayaan Konsumen Melemah, Nvidia Jatuh 2,8 Persen

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:48

Komisi I DPR Minta Prajurit TNI yang Terlibat Penyerangan Polres Tarakan Dihukum Berat

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:30

Ini Kronologi Meninggalnya Legenda Persebaya Bejo Sugiantoro

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:29

Ekonomi AS dan Jerman Goyah, Harga Minyak Anjlok hingga 2 Persen

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:20

Selengkapnya