Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (kiri) bersama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12)/RMOL

Politik

Surat Suara di Taipei Dianggap Rusak, Bawaslu Nilai KPU Tidak Patuhi Hukum

KAMIS, 28 DESEMBER 2023 | 13:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Label "rusak" yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke surat suara yang dikirim di luar jadwal oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, disangkal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menerangkan, terdapat Surat Keputusan KPU 1395/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, yang memberikan penilaian tentang yang dimaksud surat suara rusak.

"Kejadian di Taipei itu tidak memenuhi 8 kriteria surat suara rusak. Sehingga, tidak ada dasar hukum KPU menyatakan sebagai surat suara yang rusak," ujar Lolly dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu mengurai, surat suara yang dikirim PPLN Taipei di luar jadwal jumlah totalnya 31.276 amplop, dan berisi 65.552 surat suara untuk Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2.

Menurut Bawaslu, ditegaskan Lolly, apabila KPU RI menganggap puluhan ribu surat suara yang dikirim di luar jadwal itu dikategorikan rusak, maka akan terdapat kebingungan di masyarakat.

"Bawaslu menyarankan untuk tidak dianggap sebagai surat suara rusak karena akan menimbulkan problem yang lebih besar, misalnya orang mencoblos surat suara lebih dari satu kali," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Bawaslu memastikan akan mengusut dugaan pelanggaran administratif dan juga dugaan pelanggaran pidana Pemilu dalam kejadian di Taipei itu.

"Surat suara rusak misalnya dikirim balik, ternyata masih ada itu surat suara yang rusak, di situ akan ada potensi orang kehilangan haknya karena tidak boleh ada pergantian surat suara rusak dia kali. Juga ada potensi kebingungan dari pemilih," demikian Lolly menambahkan.

Berikut ini 8 kriteria surat suara rusak menurut Surat Keputusan KPU 1395/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum Halaman 49:

Pertama, hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.

Kedua
, surat suara kusut/mengkerut dan sobek. Ketiga, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilu. Keempat, nama dan logo parpol tidak lengkap dan atau tidak jelas.

Kelima, Logo KPU tidak jelas. Keenam, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.

Ketujuh, foto calon atau pasangan calon buram, berbayang. Dan kedelapan, warna lambang parpol tidak sesuai dengan keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar parpol peserta pemilu.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya