Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty (kiri) bersama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12)/RMOL

Politik

Surat Suara di Taipei Dianggap Rusak, Bawaslu Nilai KPU Tidak Patuhi Hukum

KAMIS, 28 DESEMBER 2023 | 13:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Label "rusak" yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke surat suara yang dikirim di luar jadwal oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, disangkal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menerangkan, terdapat Surat Keputusan KPU 1395/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, yang memberikan penilaian tentang yang dimaksud surat suara rusak.

"Kejadian di Taipei itu tidak memenuhi 8 kriteria surat suara rusak. Sehingga, tidak ada dasar hukum KPU menyatakan sebagai surat suara yang rusak," ujar Lolly dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu mengurai, surat suara yang dikirim PPLN Taipei di luar jadwal jumlah totalnya 31.276 amplop, dan berisi 65.552 surat suara untuk Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2.

Menurut Bawaslu, ditegaskan Lolly, apabila KPU RI menganggap puluhan ribu surat suara yang dikirim di luar jadwal itu dikategorikan rusak, maka akan terdapat kebingungan di masyarakat.

"Bawaslu menyarankan untuk tidak dianggap sebagai surat suara rusak karena akan menimbulkan problem yang lebih besar, misalnya orang mencoblos surat suara lebih dari satu kali," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Bawaslu memastikan akan mengusut dugaan pelanggaran administratif dan juga dugaan pelanggaran pidana Pemilu dalam kejadian di Taipei itu.

"Surat suara rusak misalnya dikirim balik, ternyata masih ada itu surat suara yang rusak, di situ akan ada potensi orang kehilangan haknya karena tidak boleh ada pergantian surat suara rusak dia kali. Juga ada potensi kebingungan dari pemilih," demikian Lolly menambahkan.

Berikut ini 8 kriteria surat suara rusak menurut Surat Keputusan KPU 1395/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum Halaman 49:

Pertama, hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.

Kedua
, surat suara kusut/mengkerut dan sobek. Ketiga, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilu. Keempat, nama dan logo parpol tidak lengkap dan atau tidak jelas.

Kelima, Logo KPU tidak jelas. Keenam, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.

Ketujuh, foto calon atau pasangan calon buram, berbayang. Dan kedelapan, warna lambang parpol tidak sesuai dengan keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar parpol peserta pemilu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya