Berita

Pembacaan putusan sidang etik Firli Bahuri oleh Dewas KPK/Repro

Hukum

Terungkap dalam Sidang Etik, Dua Anggota DPR Terlibat Pengadaan Sapi Kementan

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 18:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam putusan sidang etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terungkap adanya anggota DPR RI inisial AA dan RM yang dilaporkan diduga terlibat penyimpangan proyek pengadaan sapi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) TA 2019-2022.

Hal itu terungkap saat Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK membacakan keterangan Firli saat diklarifikasi atas laporan pelanggaran etik. Keterangan Firli itu merupakan bagian dari putusan sidang etik yang dibacakan Majelis Etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Anggota Majelis Etik, Harjono mengatakan, Firli mengetahui dan pernah memberikan disposisi nota dinas Deputi Informasi dan Data (Inda) nomor 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021.


Nota itu perihal pelimpahan hasil penanganan pengaduan masyarakat sebagai bahan penyelidikan atas dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementan TA 2019-2020.

Nota dinas tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat tanggal 9 Oktober 2020 tentang pengadaan sapi, pungutan dan  jual beli jabatan di lingkungan Kementan sesuai dengan agenda nomor 2020-10-021, dan selanjutnya pada Januari 2021, saksi Tomi Murtomo menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan pengumpulan informasi (pulinfo) dan diperpanjang pada Maret 2021.

Nota dinas tersebut, kata Harjono, diterima pimpinan KPK pada 28 April 2021. Firli kata Harjono, memberikan disposisi setelah seluruh pimpinan memberikan disposisi.

"Adapun pimpinan yang pertama kali memberikan disposisi adalah saksi Alexander Marwata yang menyatakan 'lidik terbuka', kemudian dilanjutkan oleh saksi Nurul Ghufron pada 29 April 2021, kemudian saksi Nawawi Pomolango. Terperiksa sendiri memberikan disposisi 'agar depdak melakukan lidik terbuka'," kata Harjono membacakan keterangan Firli.

Seharusnya, lanjut Harjono, disposisi tersebut ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi ke Direktorat Penyelidikan. Namun sampai dengan saat ini, Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tidak pernah diajukan dan tidak pernah pengajuan telaah penyelidikan dan rencana penyelidikan sehingga Sprinlidik tidak pernah diterbitkan.

Masih kata Harjono, terkait dengan ditemukannya Lembar Informasi Bagi Pimpinan KPK agenda nomor LD-1231/02.Intern/04/2021 tanggal 28 April 2021 terkait dengan nota dinas Deputi Inda nomor 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 pada saat penggeledahan di rumah dinas saksi Syahrul Yasin Limpo (SYL) menurut Firli ada yang membocorkan kepada SYL.

"Menurut terperiksa ada yang membocorkan kepada saksi Syahrul Yasin Limpo, yaitu dari Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi saat itu yaitu saudara Karyoto," terang Harjono.

Disposisi pimpinan KPK tersebut kata Harjono, diterima oleh Karyoto dan tidak pernah ditindaklanjuti.

Selanjutnya, Anggota Majelis Etik, Albertina Ho mengungkapkan adanya sosok inisial AA dan RM dalam keterangan Firli. Awalnya, Albertina menjelaskan, bahwa Firli mengaku tidak pernah menginisiasi atau menghubungi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terlebih dahulu untuk merencanakan pertemuan dengannya, karena semua pertemuan diatur ajudan Firli.

"Terkait dengan pertemuan terperiksa (Firli) dengan saksi Syahrul Yasin Limpo di lapangan GOR Tangki pada 2 Maret 2022, meskipun saat itu terperiksa pernah memberikan disposisi atas nota dinas nomor 117 tanggal 27 April 2023,” jelasnya.

“Namun dalam disposisi tersebut yang disebutkan terlibat adalah AA dan RM yang dalam pemahaman terperiksa sampai dengan tahun 2022, saksi Syahrul Yasin Limpo tidak terlibat dalam perkara tersebut," beber Albertina.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Gibran Mundur Saja

Selasa, 03 November 2026 | 04:20

Investasi Jakarta Tembus Rp249,3 Triliun

Selasa, 03 November 2026 | 04:08

MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo

Selasa, 03 November 2026 | 03:17

DJP Buka-bukaan soal Pajak Digital yang Disebut Hashim

Selasa, 03 November 2026 | 03:05

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Putusan MA soal Suket Gibran Jadi Momentum Akhiri Bayang-Bayang Jokowi

Selasa, 03 November 2026 | 02:13

Sikap Responsif Kapolri Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Selasa, 03 November 2026 | 02:05

RI Pamer Latihan Militer Gabungan Tiga Bidang di Forum Pertahanan ASEAN

Selasa, 03 November 2026 | 01:40

Anies Temui Seniman Iman Soleh di Bandung, Ini Kisahnya

Selasa, 03 November 2026 | 01:29

PAM Jaya Sumbang Dividen Rp257 Miliar

Selasa, 03 November 2026 | 01:07

Selengkapnya