Berita

Sidang etik Dewas KPK/Repro

Hukum

Firli Ungkap ke Dewas KPK Pembocor Dokumen Dugaan Korupsi SYL

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 16:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di hadapan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri mengungkapkan sosok pembocor dokumen nota dinas terkait perintah penyelidikan dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) TA 2019-2022.

Hal itu terungkap ketika Majelis Etik Dewas KPK membacakan hasil klarifikasi Firli selaku terperiksa dalam putusan sidang etik yang telah dibacakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Anggota Majelis Etik, Harjono mengatakan, Firli mengetahui dan pernah memberikan disposisi nota dinas Deputi Informasi dan Data (Inda) nomor 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 perihal pelimpahan hasil penanganan pengaduan masyarakat sebagai bahan penyelidikan atas dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementan TA 2019-2020.


Nota dinas tersebut kata Harjono, diterima pimpinan KPK pada 28 April 2021. Firli kata Harjono, memberikan disposisi setelah seluruh pimpinan memberikan disposisi.

"Adapun pimpinan yang pertama kali memberikan disposisi adalah saksi Alexander Marwata yang menyatakan 'lidik terbuka', kemudian dilanjutkan oleh saksi Nurul Ghufron pada 29 April 2021, kemudian saksi Nawawi Pomolango. Terperiksa sendiri memberikan disposisi 'agar depdak melakukan lidik terbuka'," kata Harjono membacakan keterangan Firli.

Seharusnya kata Harjono, disposisi tersebut ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi ke Direktorat Penyelidikan. Namun sampai dengan saat ini, Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tidak pernah diajukan dan tidak pernah pengajuan telaah penyelidikan dan rencana penyelidikan sehingga Sprinlidik tidak pernah diterbitkan.

Selanjutnya kata Harjono, terkait dengan ditemukannya Lembar Informasi Bagi Pimpinan KPK agenda nomor LD-1231/02.Intern/04/2021 tanggal 28 April 2021 terkait dengan nota dinas Deputi Inda nomor 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 pada saat penggeledahan di rumah dinas saksi Syahrul Yasin Limpo (SYL) menurut Firli ada yang membocorkan kepada SYL.

"Menurut terperiksa ada yang membocorkan kepada saksi Syahrul Yasin Limpo, yaitu dari Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi saat itu yaitu saudara Karyoto," terang Harjono.

Disposisi pimpinan KPK tersebut kata Harjono, diterima oleh Karyoto dan tidak pernah ditindaklanjuti.

"Bahwa saksi Alexander Marwata juga menyampaikan bahwa pada saat penggeledahan, penyidik juga menemukan hasil paparan penyelidikan di rumah dinas saksi Syahrul Yasin Limpo, tetapi terperiksa tidak mengetahui persis tentang hal ini," jelas Harjono.

Harjono menjelaskan, pimpinan KPK tidak pernah melakukan monitor terhadap disposisi dalam Lembar Informasi Bagi Pimpinan KPK, agenda nomor LD-1231/02.Intern/04/2021 tanggal 28 April 2021 terkait dengan nota dinas Deputi Inda nomor 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021.

"Bahwa sampai dengan saat ini, Sprinlidik TPK pengadaan sapi belum juga diterbitkan," pungkas Harjono.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya