Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Dispensasi Nataru, SIM Mati Kini Bisa Diperpanjang

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 15:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberi dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati.

Dispensasi tersebut berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis saat libur dan cuti bersama Nataru tahun ini hingga awal tahun, tanpa harus mengikuti ujian lagi.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada 27 sampai 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis TMC Polda Metro Jaya, yang dikutip Rabu (27/12).


Adapun pelayanan penerbitan SIM sendiri telah dibuka kembali pada hari ini, Rabu (27/12) untuk melayani para pemegang SIM yang mati pada 25-26 Desember.

Padahal dalam aturan yang berlaku sebelumnya, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan SIM satu hari harus membuat ulang SIM, dengan skema pembuatan baru.

Namun, untuk tahun ini Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan keringanan untuk para pengendara agar dapat memperpanjang SIMnya.

Berikut besaran biayanya yang dikutip berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian biayanya:

Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya