Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Dispensasi Nataru, SIM Mati Kini Bisa Diperpanjang

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 15:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberi dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati.

Dispensasi tersebut berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis saat libur dan cuti bersama Nataru tahun ini hingga awal tahun, tanpa harus mengikuti ujian lagi.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada 27 sampai 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis TMC Polda Metro Jaya, yang dikutip Rabu (27/12).

Adapun pelayanan penerbitan SIM sendiri telah dibuka kembali pada hari ini, Rabu (27/12) untuk melayani para pemegang SIM yang mati pada 25-26 Desember.

Padahal dalam aturan yang berlaku sebelumnya, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan SIM satu hari harus membuat ulang SIM, dengan skema pembuatan baru.

Namun, untuk tahun ini Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan keringanan untuk para pengendara agar dapat memperpanjang SIMnya.

Berikut besaran biayanya yang dikutip berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian biayanya:

Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

Presiden Prabowo Puji Mentan Amran atas Pengendalian Pertanian yang Sangat Baik

Senin, 03 Februari 2025 | 21:39

Alasan Komisi IX DPR dan Kepala Badan Gizi Nasional Rapat Tertutup

Senin, 03 Februari 2025 | 21:25

Fakta di Balik Aksi Bandar Narkoba yang Ngaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi

Senin, 03 Februari 2025 | 21:17

Lima Polisi Bakal Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Senin, 03 Februari 2025 | 21:00

Bahlil Jegal Warung Kecil, Rakyat Menderita, Prabowo Dikhianati?

Senin, 03 Februari 2025 | 20:53

Demokrat Soroti Munculnya LPG 3 Kg Warna Pink: Jangan Sampai Kuning Kalah

Senin, 03 Februari 2025 | 20:49

Inspeksi Coretax, Airlangga Tak Mau Penerimaan Negara Terganggu

Senin, 03 Februari 2025 | 20:49

Ketua Umum PB IMSU Apresiasi Agus Andrianto Copot Petugas Korup

Senin, 03 Februari 2025 | 20:43

Brimob Polda Jateng Panen 9 Ton Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 03 Februari 2025 | 20:42

Launching MBG di Jatim, Zulhas Serahkan Gapok untuk Siswa Yatim Piatu

Senin, 03 Februari 2025 | 20:39

Selengkapnya