Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Dispensasi Nataru, SIM Mati Kini Bisa Diperpanjang

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 15:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberi dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati.

Dispensasi tersebut berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis saat libur dan cuti bersama Nataru tahun ini hingga awal tahun, tanpa harus mengikuti ujian lagi.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 sampai 26 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan SIM pada 27 sampai 28 Desember 2023. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis TMC Polda Metro Jaya, yang dikutip Rabu (27/12).


Adapun pelayanan penerbitan SIM sendiri telah dibuka kembali pada hari ini, Rabu (27/12) untuk melayani para pemegang SIM yang mati pada 25-26 Desember.

Padahal dalam aturan yang berlaku sebelumnya, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan SIM satu hari harus membuat ulang SIM, dengan skema pembuatan baru.

Namun, untuk tahun ini Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan keringanan untuk para pengendara agar dapat memperpanjang SIMnya.

Berikut besaran biayanya yang dikutip berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian biayanya:

Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya penerbitan SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan.
Biaya pembuatan SIM internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya