Berita

Pembacaan putusan sidang etik Firli Bahuri/Repro

Hukum

Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK Minta Firli Mengundurkan Diri

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku.

Penjatuhan sanksi itu disampaikan langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan dalam sidang pembacaan putusan sidang etik dengan terperiksa Firli di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Majelis Hakim Etik Dewas menyatakan bahwa, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Yakni, melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Selain itu, Firli juga tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan SYL yang telah dilakukannya.

Dengan adanya pertemuan dan komunikasi itu menurut Dewas, diduga menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf a, Pasal 4 Ayat 1 huruf dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak, Rabu siang (27/12).

Sebelum menjatuhkan sanksi berat itu, Dewas KPK terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sanksi terhadap Firli. Namun, Dewas KPK tidak menemukan hal yang meringankan sanksi untuk Firli.

Sedangkan hal yang memberatkan, yakni Firli tidak mengakui perbuatannya. Dia tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah

Sebelumnya, Firli telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Selanjutnya, Firli sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah terperiksa melakukan sebaliknya. Dan terakhir, terperiksa sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya