Berita

Pembacaan putusan sidang etik Firli Bahuri/Repro

Hukum

Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK Minta Firli Mengundurkan Diri

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku.

Penjatuhan sanksi itu disampaikan langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan dalam sidang pembacaan putusan sidang etik dengan terperiksa Firli di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Majelis Hakim Etik Dewas menyatakan bahwa, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Yakni, melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang perkaranya sedang ditangani KPK.


Selain itu, Firli juga tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan SYL yang telah dilakukannya.

Dengan adanya pertemuan dan komunikasi itu menurut Dewas, diduga menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf a, Pasal 4 Ayat 1 huruf dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak, Rabu siang (27/12).

Sebelum menjatuhkan sanksi berat itu, Dewas KPK terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sanksi terhadap Firli. Namun, Dewas KPK tidak menemukan hal yang meringankan sanksi untuk Firli.

Sedangkan hal yang memberatkan, yakni Firli tidak mengakui perbuatannya. Dia tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah

Sebelumnya, Firli telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Selanjutnya, Firli sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah terperiksa melakukan sebaliknya. Dan terakhir, terperiksa sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya