Berita

Pembacaan putusan sidang etik Firli Bahuri/Repro

Hukum

Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK Minta Firli Mengundurkan Diri

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku.

Penjatuhan sanksi itu disampaikan langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan dalam sidang pembacaan putusan sidang etik dengan terperiksa Firli di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Majelis Hakim Etik Dewas menyatakan bahwa, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Yakni, melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang perkaranya sedang ditangani KPK.


Selain itu, Firli juga tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan SYL yang telah dilakukannya.

Dengan adanya pertemuan dan komunikasi itu menurut Dewas, diduga menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf a, Pasal 4 Ayat 1 huruf dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak, Rabu siang (27/12).

Sebelum menjatuhkan sanksi berat itu, Dewas KPK terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sanksi terhadap Firli. Namun, Dewas KPK tidak menemukan hal yang meringankan sanksi untuk Firli.

Sedangkan hal yang memberatkan, yakni Firli tidak mengakui perbuatannya. Dia tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah

Sebelumnya, Firli telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Selanjutnya, Firli sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah terperiksa melakukan sebaliknya. Dan terakhir, terperiksa sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya