Berita

Pembacaan putusan sidang etik Firli Bahuri/Repro

Hukum

Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK Minta Firli Mengundurkan Diri

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 13:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku.

Penjatuhan sanksi itu disampaikan langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan dalam sidang pembacaan putusan sidang etik dengan terperiksa Firli di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Majelis Hakim Etik Dewas menyatakan bahwa, Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Yakni, melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang perkaranya sedang ditangani KPK.


Selain itu, Firli juga tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan SYL yang telah dilakukannya.

Dengan adanya pertemuan dan komunikasi itu menurut Dewas, diduga menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf a, Pasal 4 Ayat 1 huruf dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak, Rabu siang (27/12).

Sebelum menjatuhkan sanksi berat itu, Dewas KPK terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sanksi terhadap Firli. Namun, Dewas KPK tidak menemukan hal yang meringankan sanksi untuk Firli.

Sedangkan hal yang memberatkan, yakni Firli tidak mengakui perbuatannya. Dia tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah

Sebelumnya, Firli telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Selanjutnya, Firli sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah terperiksa melakukan sebaliknya. Dan terakhir, terperiksa sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya