Surat suara Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 yang dikirim PPLN Taipei di luar jadwal/Rep
Pengiriman surat suara Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 di luar jadwal oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, disebut sebagai bukti kerja penyelenggara tidak baik.
Penilaian tersebut datang dari Migrant CARE, merespons klarifikasi yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas kejadian di Taipei tersebut dinilai terlalu normatif .
"Seharusnya KPU RI memberikan perhatian yang lebih serius mengenai hal ini," ujar Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/12).
Menurutnya, KPU RI tidak cukup mengakui ada surat suara yang dikirim PPLN Taipei ke pemilih sejumlah 31.276 amplop yang berisi 65.552 surat suara Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2.
"Peredaran amplop di luar jadwal ini adalah bentuk ketidaktaatan dan keteledoran PPLN Taipei," tuturnya.
Wahyu menganggap, keteledoran PPLN membuat ketidakpastian bagi pemilih di Taipei, karena tidak taat kepada jadwal pengiriman surat suara menggunakan metode pos, sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan Suara.
Sebab, berdasarkan beleid tersebut seharusnya surat suara bagi pemilih yang memilih menggunakan metode pos dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024.
Akan tetapi, PPLN Taipei justru mengirimkan surat suara sejumlah 31.276 amplop yang berisi 65.552 surat suara Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 pada 18 dan 25 Desember 2023.
"Karena telah menimbulkan ketidakpastian di kalangan calon pemilih pemilu Indonesia di Taipei dan juga di negara-negara lainnya,” tegasnya.
‘Situasi dan kondisi ini juga memperlihatkan bahwa penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu RI di luar negeri masih dilakukan secara asal-asalan, sembrono dan tidak profesional," pungkas Wahyu.