Berita

Ian Iskandar/Repro

Hukum

Bareskrim Periksa Harta Kekayaan Firli yang Tidak Terdaftar di LHKPN

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 13:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri diperiksa Penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait harta yang tak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Satu di antaranya mengenai dugaan kepemilikan unit Apartemen Essence Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Ya cuma itu aja. Apartemen itu aja kan," ujar Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (27/12).


Ian menjelaskan, kepemilikan apartemen di East Tower lantai 25 Apartemen Essence Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum resmi menjadi milik Firli Bahuri. Sebab, masih terdapat permasalahan pada proses jual beli.

Atas alasan itu, unit apartemen tersebut belum dilaporkan atau tercatat pada LHKPN Firli Bahuri.

"Itu belum sepenuhnya milik beliau kan. Dan ternyata juga pengembangannya juga dipailitkan. Sehingga terkendala kepemilikan terhadap beliau," jelasnya.

"Pengembang yang membangun apartemen itu sudah ada putusan pailit itu yang akan kami klarifikasi ke penyidik," imbuh Ian.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan pemerasan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Barang bukti disita dari Apartemen yang diduga milik Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 5 Desember 2023 silam.

“Yang jelas ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (14/12).

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya