Berita

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango/RMOL

Hukum

KPK Mulai Proses LHA PPATK dan Laporan Soal Aliran Dana Ilegal ke Parpol

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 09:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) maupun laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal aliran dana janggal ke partai politik (parpol) menjelang Pemilu 2024 mulai diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pimpinan KPK telah menyerahkan LHA PPATK dan laporan masyarakat soal dugaan adanya dana yang bersumber dari kegiatan ilegal yang mengalir ke parpol kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

"Kita barusan menyerahkan kepada Direktorat PLPM untuk dilakukan kajian. Itu biasanya mereka butuh waktu, baru di nota dinaskan," kata Nawawi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu pagi (27/12).


Nawawi berharap, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pihaknya telah memperoleh hasil kajian dari Direktorat PLPM, apakah sudah cukup dilimpahkan ke bagian penindakan atau belum.

"Prosedurnya tetap seperti itu, dilakukan telaah oleh teman-teman dahulu, baru kemudian bisa dinotadinaskan kepada pimpinan untuk diteruskan atau tidaknya kepada penindakan," pungkas Nawawi.

Selain LHA PPATK, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman juga telah melaporkan dugaan dana dari kegiatan ilegal yang mengalir ke parpol kepada KPK pada Kamis (21/12).

Di mana, Boyamin melaporkan adanya dugaan penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara yang diduga dipakai untuk dana kampanye yang melibatkan seseorang berinisial ATN yang merupakan salah satu tim kampanye capres-cawapres yang mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Namun demikian, Boyamin enggan membeberkan seorang berinisial ATN itu berasal dari tim kampanye pasangan capres-cawapres siapa.

"Dugaan dari penambangan itu sampai Rp3,7 triliun," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (21/12).

Modusnya kata Boyamin, yakni perusahaan ATN tidak memiliki izin tambang, akan tetapi menggunakan izin perusahaan lain yang sudah pailit. Bahkan, izin tersebut dibuat tanggal mundur.

"Karena perusahaan yang dipakai untuk menambang itu sudah belakangan. Ini izin 2011, 2014 pailit, nah tahun 2017 baru berdiri perusahaan ini. Masa seakan-akan dapat izin tahun 2011," terang Boyamin.

Selanjutnya yang kedua, tambang tersebut dilakukan di hutan, tanpa adanya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lalu yang ketiga, terkait dengan dokumen terbang, yakni seakan-akan penambangan tersebut memperoleh izin, seolah-olah menjadikan legal tambang-tambang yang ilegal.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya