Berita

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango/RMOL

Hukum

KPK Mulai Proses LHA PPATK dan Laporan Soal Aliran Dana Ilegal ke Parpol

RABU, 27 DESEMBER 2023 | 09:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) maupun laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal aliran dana janggal ke partai politik (parpol) menjelang Pemilu 2024 mulai diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pimpinan KPK telah menyerahkan LHA PPATK dan laporan masyarakat soal dugaan adanya dana yang bersumber dari kegiatan ilegal yang mengalir ke parpol kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

"Kita barusan menyerahkan kepada Direktorat PLPM untuk dilakukan kajian. Itu biasanya mereka butuh waktu, baru di nota dinaskan," kata Nawawi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu pagi (27/12).


Nawawi berharap, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pihaknya telah memperoleh hasil kajian dari Direktorat PLPM, apakah sudah cukup dilimpahkan ke bagian penindakan atau belum.

"Prosedurnya tetap seperti itu, dilakukan telaah oleh teman-teman dahulu, baru kemudian bisa dinotadinaskan kepada pimpinan untuk diteruskan atau tidaknya kepada penindakan," pungkas Nawawi.

Selain LHA PPATK, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman juga telah melaporkan dugaan dana dari kegiatan ilegal yang mengalir ke parpol kepada KPK pada Kamis (21/12).

Di mana, Boyamin melaporkan adanya dugaan penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara yang diduga dipakai untuk dana kampanye yang melibatkan seseorang berinisial ATN yang merupakan salah satu tim kampanye capres-cawapres yang mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Namun demikian, Boyamin enggan membeberkan seorang berinisial ATN itu berasal dari tim kampanye pasangan capres-cawapres siapa.

"Dugaan dari penambangan itu sampai Rp3,7 triliun," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (21/12).

Modusnya kata Boyamin, yakni perusahaan ATN tidak memiliki izin tambang, akan tetapi menggunakan izin perusahaan lain yang sudah pailit. Bahkan, izin tersebut dibuat tanggal mundur.

"Karena perusahaan yang dipakai untuk menambang itu sudah belakangan. Ini izin 2011, 2014 pailit, nah tahun 2017 baru berdiri perusahaan ini. Masa seakan-akan dapat izin tahun 2011," terang Boyamin.

Selanjutnya yang kedua, tambang tersebut dilakukan di hutan, tanpa adanya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lalu yang ketiga, terkait dengan dokumen terbang, yakni seakan-akan penambangan tersebut memperoleh izin, seolah-olah menjadikan legal tambang-tambang yang ilegal.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya