Berita

Tanaman Kratom/Net

Bisnis

Meski Masuk Wacana Narkotika, Pemerintah RI Bakal Tingkatkan Ekspor Kratom

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 12:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Indonesia mengumumkan niatnya untuk meningkatkan ekspor tanaman herbal daun Kratom, meski tanaman itu berencana dimasukkan sebagai narkotika golongan I.

Kratom, sebagai tumbuhan herbal yang tumbuh di Asia Tenggara dan menjadi tanaman endemik di beberapa wilayah di Kalimantan, kini tengah menjadi perdebatan mengenai manfaat ekonomi dan potensi risiko kesehatan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri telah menetapkan Kratom sebagai New Psychoactive Substances (NPS) dan merekomendasikan penggolongannya sebagai narkotika golongan I berdasarkan potensi ketergantungan dan bahayanya, yang diklaim 13 kali lebih besar dari morfin.


Meski demikian, sampai saat ini belum ada regulasi yang ditetapkan untuk mengatur penggunaan tumbuhan herbal itu, sehingga pemerintah belum bisa membatasi penggunaannya.

Di sisi lain, tumbuhan herbal kontroversial ini ditaksir memiliki nilai ekspor yang fantastis, dan dapat memberikan keuntungan yang besar bagi Indonesia, karena banyak dicari di belahan dunia untuk kebutuhan farmasi dan kedokteran.

Menanggapi potensi tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan dukungannya untuk meningkatkan ekspor Kratom, meskipun menyadari adanya risiko potensial.

"Kemarin ada produk tumbuhan kratom. Orang AS datang, kami mau beli ini (Kratom), (mereka tanya) bisa nggak? bisa saja. Kan belum dilarang," kata Zulhas dalam sambutannya pada Agustus lalu, yang dikutip Selasa (26/12).

Menurut Zulhas, saat ini yang terpenting adalah kesejahteraan petani Indonesia, yang disebut bisa mendapatkan keuntungan besar dari ekspor Kratom ke Amerika Serikat (AS).

"Kalau penggunaannya salah kan bukan kita yang salah, yang sana, yang penting petani dapat dollar, senang, makmur enggak apa-apa," ujar Zulhas.

Meski tanaman ini belum diatur secara resmi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), namun Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kemendag, Didi Sumedi, menekankan bahwa izin ekspor Kratom akan dikeluarkan setelah hasil kajian terkait potensi dan substansi tanaman ini selesai.

"Ya kalau dari sumber daya alamnya sih kita banyak, tapi kan ini sedang digali masalah substansi-nya. Substansi kratom sendiri, apakah dia memang termasuk golongan yang dikatakan ada mengandung psikotropika, tapi kan masih dalam kajian, ini belum selesai," kata Didi.

Di tengah perdebatan itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya pertumbuhan positif nilai ekspor Kratom hingga Mei 2023, yang mencapai 52,04 persen menjadi 7,33 juta dolar (Rp113 miliar)

Dengan hadirnya tanaman tersebut, pemerintah yakin bahwa potensi ekonomi dan tingginya permintaan pasar akan menjadi dorongan untuk terus mendorong ekspor tanaman herbal Kratom, menyusul penentuan status narkotika masih menunggu keputusan resmi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya