Berita

Guru Besar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto/Istimewa

Politik

Dinamika Politik Dihadapi Pj Kepala Daerah dari Unsur ASN

SELASA, 26 DESEMBER 2023 | 03:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 134/PUU-XXI/2023 telah memunculkan multitafsir di masyarakat, apakah usulan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi kewenangan Presiden c.q Menteri Dalam Negeri.

Disampaikan pakar hukum tata negara Prof Sugianto, usai disahkannya UU 20/2023, menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Penjabat (Pj) Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

“Sesuai pasal 56 UU 20/2023 ditegaskan bagi Pejabat JPT Madya atau Pratama yang akan mencalonkan diri kepala daerah wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,” kata Prof Sugianto kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (25/12).


Padahal, menurut Gurubesar hukum Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tersebut, sebelum adanya putusan MK RI nomor 134/PUU-XXI/2023 tentang pembatalan pengurangan jabatan, 48 kepala daerah hasil Pilkada periode 2018 sampai dengan 2019 akan habis pada 31 Desember 2023.

“Sesuai Permendagri nomor 100.2.1.36047/SJ tanggal 9 November 2023 tentang usulan nama calon Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota oleh DPRD Kabupaten dan Kota sebanyak 3 orang, dari Gubernur sebanyak 3 orang, dan Kemendagri sebanyak 3 orang,” ujarnya.

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada September 2024, Pj Kepala Daerah dari PNS wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya