Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Ilustrasi/Ist
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan prihatin dan menyayangkan terjadinya kecelakaan kerja di PT IMIP Morowali, Sulawesi Tengah.
Menyelidiki peristiwa itu, Kemnaker sejak pagi telah koordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah dan perusahaan terkait.
"Merespons kecelakaan itu, Kadisnaker Provinsi Sulteng langsung menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan sejak kemarin hingga hari ini, Senin," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kemnaker, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (24/12).
Haiyani juga mengatakan, industri smelter termasuk industri dengan risiko bahaya tinggi, maka wajib menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi. Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah dan Pusat melakukan pengawasan, termasuk memberi pembinaan penerapan norma ketenagakerjaan, khususnya K3.
Menurutnya, pemerintah terus mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan dapat terjadi karena ada perbuatan tidak aman atau keadaan tidak aman.
"Maka, harus benar-benar dipastikan semua keadaan sesuai persyaratan K3, terlebih pada industri smelter yang memiliki risiko tinggi. Pembinaan terus dilakukan, termasuk memastikan prosedur dan personil K3 yang memenuhi standar K3," ucapnya.
Diingatkan juga, sanksi bagi perusahaan yang tidak mentaati persyaratan K3 yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, adalah kurungan 3 bulan atau denda Rp100 ribu.
"Sebenarnya kecelakaan kerja sangat merugikan semua pihak, termasuk reputasi perusahaan, maka harus dicegah. Penerapan standar K3 yang tinggi menjadi tuntutan bisnis, demi keberlangsungan perusahaan itu sendiri dan penghargaan hak asasi manusia," ucapnya.