Berita

Polres Indramayu amankan 275.500 butir petasan/Ist

Presisi

Jelang Tahun Baru, Polres Indramayu Amankan 275.500 Butir Petasan

SENIN, 25 DESEMBER 2023 | 16:01 WIB | LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO

Patroli rutin yang dilakukan oleh Regu 2 Patko dan Tim Respon Cepat (TRC) Wiralodra Polres Indramayu, berhasilnya mengamankan sejumlah petasan jenis kembang api.

Setidaknya 27 kardus besar yang berisi sekitar 275.500 butir petasan berhasil diamankan dari seorang yang mencurigakan yang berada di sebuah warung penjual es batu, di sekitaran Waduk Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari kecurigaan anggota patroli terhadap seorang pria yang ditemukan sedang duduk sendiri di sebuah warung es batu yang sudah tutup.


Petugas menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut, meskipun awalnya tidak ditemukan barang berbahaya. Setelah pemeriksaan, pria tersebut meninggalkan lokasi secara berjalan kaki.

Merasa curiga, anggota patroli kemudian memeriksa warung tempat pria tadi duduk. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 27 kardus besar berisikan berbagai jenis kembang api.

Meski pria tersebut berhasil melarikan diri, petugas mengamankan petasan tersebut dan membawanya ke piket Sat Reskrim Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Hal ini merupakan tindakan preventif dari kepolisian untuk mengantisipasi penyalahgunaan petasan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat, terutama menjelang tahun baru," ujar AKP Saefullah dalam keterangan tertulis, Senin (25/12).

Langkah preventif ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

"Karena akibat petasan selain mengganggu ketertiban umum, (petasan) juga dapat menimbulkan korban jiwa," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya