Berita

Dok Foto/Net

Nusantara

Kemenhub harus Pastikan Keselamatan Angkutan Laut Nataru 2023/2024

MINGGU, 24 DESEMBER 2023 | 08:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Capt Hendri Ginting dalam Rakor Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 memprediksi jumlah penumpang mencapai 2.414.886 selama periode tersebut.
Sebanyak 1.354 kapal siap melayani penumpang dengan kapasitas angkut 242.690 penumpang.

Pihak Kemenhub pun siap menghadapi kondisi lonjakan penumpang tersebut  dengan penyediaan sarana angkutan laut yang andal dan memadai, serta memastikan seluruh armada kapal dalam keadaan layak laut.

Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa merespons positif upaya Kemenhub tersebut.

Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa merespons positif upaya Kemenhub tersebut.

“Langkah awal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan mengingatkan jajarannya untuk penyediaan sarana angkutan laut yang handal dan memadai, serta memastikan seluruh armada kapal dalam keadaan layak laut sudah tepat,” ujar Capt. Hakeng dalam keterangan pers tertulis kepada media di Jakarta, Minggu (23/12).

Sebab, lanjut dia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas menyusun rencana dan melaksanakan program, pedoman serta kebijakan teknis di bidang pengendalian, pengawasan kegiatan angkutan laut, kepelabuhanan dan penunjang keselamatan pelayaran.

Dia menambahkan, terjaganya rasa aman dan nyaman di masyarakat pengguna moda angkutan laut harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, uji kelayakan kapal yang dilakukan, baik  dari direktorat perkapalan dan kepelautan maupun UPT terhadap seluruh kapal yang berada atau beroperasi di wilayah kerja mereka masing-masing harus dipatuhi.

“Aspek keselamatan penumpang harus jadi prioritas dan lakukan ramp check terhadap kapal sesuai aturan yang ada. Pengawasan ketat perlu dilakukan. Jangan sampai kapal yang tak laik laut diloloskan untuk berlayar mengangkut penumpang,” jelasnya

Menurut dia, Syahbandar harus berperan aktif dalam menjalankan tugas-tugasnya secara tegas. sebagaimana diatur dalam Syahbandar dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 56 di UU No.17/2008 tentang Pelayaran.

Di samping soal kelaiklautan kapal, Capt. Hakeng juga mengingatkan agar jumlah penumpang, barang dan kendaraan yang diangkut harus sesuai dengan kapasitas muat kapal.

“Janganlah kecerobohan dengan memuat kapal dengan penumpang atau kendaraan dengan tiket tak resmi. Jangan sampai peristiwa fatal yang pernah terjadi harus terulang,” imbuh dia.

Misalnya,  kelebihan penumpang dan kendaraan yang diangkut saat diparkir di dalam kapal mesinnya tidak dimatikan. Dia menegaskan bahwa kelebihan muatan dan tidak mematikan mesin kendaraan saat di dalam kapal penyeberangan merupakan kesalahan fatal yang bisa dipidanakan.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada penumpang untuk mematuhi aturan yang ada di kapal.

“Penumpang kapal ikuti panduan keselamatan kapal. Pelajari panduan keselamatan yang ada di atas kapal. Perhatikan dimana letak jalur evakuasi, cara menggunakan jaket pelampung. Jangan abaikan penjelasan yang diberikan oleh awak kapal terkait keselamatan diri saat terjadi situasi darurat di kapal,” imbuhnya lagi.

“Buanglah sampah di tempat yang sudah disediakan di kapal, jangan pernah langsung membuangnya ke laut. Jangan membuang puntung rokok yang masih menyala ke dalam tempat sampah. Sebab puntung rokok yang menyala dapat memicu terjadinya kebakaran," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya