Berita

Dok Foto/Net

Nusantara

Kemenhub harus Pastikan Keselamatan Angkutan Laut Nataru 2023/2024

MINGGU, 24 DESEMBER 2023 | 08:23 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Capt Hendri Ginting dalam Rakor Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 memprediksi jumlah penumpang mencapai 2.414.886 selama periode tersebut.
Sebanyak 1.354 kapal siap melayani penumpang dengan kapasitas angkut 242.690 penumpang.

Pihak Kemenhub pun siap menghadapi kondisi lonjakan penumpang tersebut  dengan penyediaan sarana angkutan laut yang andal dan memadai, serta memastikan seluruh armada kapal dalam keadaan layak laut.

Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa merespons positif upaya Kemenhub tersebut.

Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa merespons positif upaya Kemenhub tersebut.

“Langkah awal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan mengingatkan jajarannya untuk penyediaan sarana angkutan laut yang handal dan memadai, serta memastikan seluruh armada kapal dalam keadaan layak laut sudah tepat,” ujar Capt. Hakeng dalam keterangan pers tertulis kepada media di Jakarta, Minggu (23/12).

Sebab, lanjut dia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas menyusun rencana dan melaksanakan program, pedoman serta kebijakan teknis di bidang pengendalian, pengawasan kegiatan angkutan laut, kepelabuhanan dan penunjang keselamatan pelayaran.

Dia menambahkan, terjaganya rasa aman dan nyaman di masyarakat pengguna moda angkutan laut harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, uji kelayakan kapal yang dilakukan, baik  dari direktorat perkapalan dan kepelautan maupun UPT terhadap seluruh kapal yang berada atau beroperasi di wilayah kerja mereka masing-masing harus dipatuhi.

“Aspek keselamatan penumpang harus jadi prioritas dan lakukan ramp check terhadap kapal sesuai aturan yang ada. Pengawasan ketat perlu dilakukan. Jangan sampai kapal yang tak laik laut diloloskan untuk berlayar mengangkut penumpang,” jelasnya

Menurut dia, Syahbandar harus berperan aktif dalam menjalankan tugas-tugasnya secara tegas. sebagaimana diatur dalam Syahbandar dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 56 di UU No.17/2008 tentang Pelayaran.

Di samping soal kelaiklautan kapal, Capt. Hakeng juga mengingatkan agar jumlah penumpang, barang dan kendaraan yang diangkut harus sesuai dengan kapasitas muat kapal.

“Janganlah kecerobohan dengan memuat kapal dengan penumpang atau kendaraan dengan tiket tak resmi. Jangan sampai peristiwa fatal yang pernah terjadi harus terulang,” imbuh dia.

Misalnya,  kelebihan penumpang dan kendaraan yang diangkut saat diparkir di dalam kapal mesinnya tidak dimatikan. Dia menegaskan bahwa kelebihan muatan dan tidak mematikan mesin kendaraan saat di dalam kapal penyeberangan merupakan kesalahan fatal yang bisa dipidanakan.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada penumpang untuk mematuhi aturan yang ada di kapal.

“Penumpang kapal ikuti panduan keselamatan kapal. Pelajari panduan keselamatan yang ada di atas kapal. Perhatikan dimana letak jalur evakuasi, cara menggunakan jaket pelampung. Jangan abaikan penjelasan yang diberikan oleh awak kapal terkait keselamatan diri saat terjadi situasi darurat di kapal,” imbuhnya lagi.

“Buanglah sampah di tempat yang sudah disediakan di kapal, jangan pernah langsung membuangnya ke laut. Jangan membuang puntung rokok yang masih menyala ke dalam tempat sampah. Sebab puntung rokok yang menyala dapat memicu terjadinya kebakaran," pungkasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya