Berita

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD/Repro

Politik

Mahfud MD: Mas Gibran, Cara Buat Regulasi Itu Bikin Naskah Akademik Dulu

SABTU, 23 DESEMBER 2023 | 02:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Saat mendapat pertanyaan dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait bagaimana membuat regulasi untuk carbon capture and storage, Mahfud MD justru tak langsung memberi jawaban tegas.

Cawapres nomor urut 3 malah menjelaskan proses yang harus dilalui sebelum membuat sebuah regulasi.

Pada acara debat kedua cawapres di JCC Senayan, Jakarta, Jumat malam (22/12), Mahfud menjelaskan, dalam setiap pembuatan regulasi itu tidak harus spesifik kecuali proyek pembuatan regulasi itu sudah ada.


“Bagaimana cara regulasinya? Satu, membuat naskah akademik dulu. Naskah akademik itu (dibuat) mengikuti pola yang sederhana,“ jelas Mahfud.

Mahfud menambahkan, dalam naskah akademik itu nantinya akan dibahas pula ROCCIPI atau Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, dan Ideology.

“Nah tentu itu yang akan kita buat, kalau saya ditantang bagaimana mengatur soal regulasi, UU tentang karbon dan sebagainya, itu akan yang kita lakukan,” kata Menko Polhukam ini.

Namun yang terpenting, lanjut Mahfud, apapun regulasi yang dibangun itu harus ada sistem pengawasan keuangan.

“Barangkali, Mas Gibran sudah tahu atau belum tahu? Karena ini baru, pada 9 Desember kemarin, sudah ada sistem SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) yang mengaitkan dengan APBN dan sebagainya, sehingga pengawasan-pengawasan terhadap uang itu mulai dari perencanaan sampai evaluasi dan lainnya. Nah itu saya kira pedoman utamanya,” papar Mahfud.

Mendengar jawaban Mahfud, Gibran lantas menegaskan bahwa dirinya mengerti apa itu SIPD. Sebab, saat ini dia masih menjabat Walikota Solo.

“Tapi kembali lagi ke pertanyaan saya Pak, Prof Mahfud menjawab dua menit tapi pertanyaan saya belum dijawab sama sekali, regulasinya Pak untuk carbon capture and storage (CSS)? Simple sekali, pertanyaan saya Pak. Mohon dijawab sesuai pertanyaan yang saya tanyakan enggak perlu ngambang ke mana-mana,” balas putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Mendengar pernyataan Gibran tersebut, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa dalam pembuatan suatu regulasi tetap diperlukan yang namanya naskah akademik. Dalam ilmu hukum, jelas Mahfud, masalahnya dulu yang harus dipetakan sebelum akhirnya dibuat suatu regulasi atau aturan.

“Karena hukum itu perlu masalahnya dulu apa, yang dibuat naskah akademik, menurut peraturan yang sekarang ada di dalam perpres itu disebutkan buat naskah akademik. Nah, naskah akademik itu akan dinilai bersama, dibahas ramai-ramai,” jelasnya lagi.

“Nah, naskah akademik itu yang akan menentukan bagaimana prosedur, materi-materi yang diperlukan, apakah ini sudah ada yang ngatur cuma namanya berbeda atau tidak, nah itu semua. Kalau anda ditanyakan hal baru, jadi, buat naskah akademik, kita didiskusikan, nah itu prosedur karena anda bertanya membuat hukum,” demikian Mahfud.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya