Berita

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango/RMOL

Politik

Soal Pengganti Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Serahkan ke Pemerintah dan DPR

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 20:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR RI untuk menunjuk ketua definitif KPK menggantikan posisi Firli Bahuri yang mengundurkan diri.

Nawawi mengatakan, pimpinan KPK menghargai semua sikap yang diambil Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, termasuk soal pengunduran diri dari jabatan ketua merangkap pimpinan KPK.

"Sebenarnya kemarin beliau jam 16.00 WIB, datang menemui kami dan menyerahkan juga surat sebelum beliau ke Dewas (Dewan Pengawas), beliau ke kita, menyerahkan itu ke saya," kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (22/12).


Terkait dengan mekanisme pemberhentian Firli Bahuri, kata Nawawi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah, sebagaimana yang ditentukan mekanismenya dalam UU 19/2019 tentang KPK, yakni adanya Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tetap kepada Firli.

"Entah nanti ditindaklanjuti dengan pengusulan lagi terhadap penggantinya Pak Firli ke Komisi III (DPR RI). Dan Komisi III tentu akan menetapkan siapa nanti usulan presiden yang akan menggantikan Pak Firli, dan kemungkinan dalam mekanisme itu mereka akan kemudian menunjuk Ketua (KPK) yang nantinya akan definitif bagi KPK. Dan itu sepenuhnya kami serahkan kepada pemerintah dan Komisi III," pungkas Nawawi.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, bahwa surat permohonan Firli kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 18 Desember 2024 tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan KPK tidak dapat diproses karena dalam surat tersebut tidak disebutkan kalimat mengundurkan diri, akan tetapi menyatakan berhenti.

"Artinya Keppres pemberhentian tidak dapat diproses mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/12).

Ari menjelaskan, pernyataan berhenti, tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU 19/2019 tentang KPK.

"Dengan demikian Keppres pemberhentian sementara masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya," pungkas Ari.



Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya