Berita

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango/RMOL

Politik

Soal Pengganti Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Serahkan ke Pemerintah dan DPR

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 20:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR RI untuk menunjuk ketua definitif KPK menggantikan posisi Firli Bahuri yang mengundurkan diri.

Nawawi mengatakan, pimpinan KPK menghargai semua sikap yang diambil Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, termasuk soal pengunduran diri dari jabatan ketua merangkap pimpinan KPK.

"Sebenarnya kemarin beliau jam 16.00 WIB, datang menemui kami dan menyerahkan juga surat sebelum beliau ke Dewas (Dewan Pengawas), beliau ke kita, menyerahkan itu ke saya," kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (22/12).


Terkait dengan mekanisme pemberhentian Firli Bahuri, kata Nawawi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah, sebagaimana yang ditentukan mekanismenya dalam UU 19/2019 tentang KPK, yakni adanya Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tetap kepada Firli.

"Entah nanti ditindaklanjuti dengan pengusulan lagi terhadap penggantinya Pak Firli ke Komisi III (DPR RI). Dan Komisi III tentu akan menetapkan siapa nanti usulan presiden yang akan menggantikan Pak Firli, dan kemungkinan dalam mekanisme itu mereka akan kemudian menunjuk Ketua (KPK) yang nantinya akan definitif bagi KPK. Dan itu sepenuhnya kami serahkan kepada pemerintah dan Komisi III," pungkas Nawawi.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, bahwa surat permohonan Firli kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 18 Desember 2024 tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan KPK tidak dapat diproses karena dalam surat tersebut tidak disebutkan kalimat mengundurkan diri, akan tetapi menyatakan berhenti.

"Artinya Keppres pemberhentian tidak dapat diproses mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/12).

Ari menjelaskan, pernyataan berhenti, tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU 19/2019 tentang KPK.

"Dengan demikian Keppres pemberhentian sementara masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya," pungkas Ari.



Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya