Berita

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango/RMOL

Politik

Soal Pengganti Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Serahkan ke Pemerintah dan DPR

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 20:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR RI untuk menunjuk ketua definitif KPK menggantikan posisi Firli Bahuri yang mengundurkan diri.

Nawawi mengatakan, pimpinan KPK menghargai semua sikap yang diambil Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, termasuk soal pengunduran diri dari jabatan ketua merangkap pimpinan KPK.

"Sebenarnya kemarin beliau jam 16.00 WIB, datang menemui kami dan menyerahkan juga surat sebelum beliau ke Dewas (Dewan Pengawas), beliau ke kita, menyerahkan itu ke saya," kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (22/12).


Terkait dengan mekanisme pemberhentian Firli Bahuri, kata Nawawi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah, sebagaimana yang ditentukan mekanismenya dalam UU 19/2019 tentang KPK, yakni adanya Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tetap kepada Firli.

"Entah nanti ditindaklanjuti dengan pengusulan lagi terhadap penggantinya Pak Firli ke Komisi III (DPR RI). Dan Komisi III tentu akan menetapkan siapa nanti usulan presiden yang akan menggantikan Pak Firli, dan kemungkinan dalam mekanisme itu mereka akan kemudian menunjuk Ketua (KPK) yang nantinya akan definitif bagi KPK. Dan itu sepenuhnya kami serahkan kepada pemerintah dan Komisi III," pungkas Nawawi.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, bahwa surat permohonan Firli kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 18 Desember 2024 tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan KPK tidak dapat diproses karena dalam surat tersebut tidak disebutkan kalimat mengundurkan diri, akan tetapi menyatakan berhenti.

"Artinya Keppres pemberhentian tidak dapat diproses mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/12).

Ari menjelaskan, pernyataan berhenti, tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU 19/2019 tentang KPK.

"Dengan demikian Keppres pemberhentian sementara masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya," pungkas Ari.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya