Berita

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango/RMOL

Politik

Soal Pengganti Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Serahkan ke Pemerintah dan DPR

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 20:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR RI untuk menunjuk ketua definitif KPK menggantikan posisi Firli Bahuri yang mengundurkan diri.

Nawawi mengatakan, pimpinan KPK menghargai semua sikap yang diambil Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, termasuk soal pengunduran diri dari jabatan ketua merangkap pimpinan KPK.

"Sebenarnya kemarin beliau jam 16.00 WIB, datang menemui kami dan menyerahkan juga surat sebelum beliau ke Dewas (Dewan Pengawas), beliau ke kita, menyerahkan itu ke saya," kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (22/12).

Terkait dengan mekanisme pemberhentian Firli Bahuri, kata Nawawi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah, sebagaimana yang ditentukan mekanismenya dalam UU 19/2019 tentang KPK, yakni adanya Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tetap kepada Firli.

"Entah nanti ditindaklanjuti dengan pengusulan lagi terhadap penggantinya Pak Firli ke Komisi III (DPR RI). Dan Komisi III tentu akan menetapkan siapa nanti usulan presiden yang akan menggantikan Pak Firli, dan kemungkinan dalam mekanisme itu mereka akan kemudian menunjuk Ketua (KPK) yang nantinya akan definitif bagi KPK. Dan itu sepenuhnya kami serahkan kepada pemerintah dan Komisi III," pungkas Nawawi.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, bahwa surat permohonan Firli kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 18 Desember 2024 tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan KPK tidak dapat diproses karena dalam surat tersebut tidak disebutkan kalimat mengundurkan diri, akan tetapi menyatakan berhenti.

"Artinya Keppres pemberhentian tidak dapat diproses mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/12).

Ari menjelaskan, pernyataan berhenti, tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU 19/2019 tentang KPK.

"Dengan demikian Keppres pemberhentian sementara masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya," pungkas Ari.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya