Berita

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango/RMOL

Politik

Soal Pengganti Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Serahkan ke Pemerintah dan DPR

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 20:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR RI untuk menunjuk ketua definitif KPK menggantikan posisi Firli Bahuri yang mengundurkan diri.

Nawawi mengatakan, pimpinan KPK menghargai semua sikap yang diambil Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, termasuk soal pengunduran diri dari jabatan ketua merangkap pimpinan KPK.

"Sebenarnya kemarin beliau jam 16.00 WIB, datang menemui kami dan menyerahkan juga surat sebelum beliau ke Dewas (Dewan Pengawas), beliau ke kita, menyerahkan itu ke saya," kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (22/12).


Terkait dengan mekanisme pemberhentian Firli Bahuri, kata Nawawi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah, sebagaimana yang ditentukan mekanismenya dalam UU 19/2019 tentang KPK, yakni adanya Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tetap kepada Firli.

"Entah nanti ditindaklanjuti dengan pengusulan lagi terhadap penggantinya Pak Firli ke Komisi III (DPR RI). Dan Komisi III tentu akan menetapkan siapa nanti usulan presiden yang akan menggantikan Pak Firli, dan kemungkinan dalam mekanisme itu mereka akan kemudian menunjuk Ketua (KPK) yang nantinya akan definitif bagi KPK. Dan itu sepenuhnya kami serahkan kepada pemerintah dan Komisi III," pungkas Nawawi.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, bahwa surat permohonan Firli kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 18 Desember 2024 tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan KPK tidak dapat diproses karena dalam surat tersebut tidak disebutkan kalimat mengundurkan diri, akan tetapi menyatakan berhenti.

"Artinya Keppres pemberhentian tidak dapat diproses mengingat Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/12).

Ari menjelaskan, pernyataan berhenti, tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU 19/2019 tentang KPK.

"Dengan demikian Keppres pemberhentian sementara masih tetap berlaku, sampai ada proses hukum berikutnya," pungkas Ari.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya