Berita

Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Firli ke Polda Metro

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 20:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, belum lengkap. Selanjutnya berkas perkara itu akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil, berkas perkara dengan tersangka Firli yang dikirim pada 15 Desember 2023 dinyatakan belum lengkap.

"Sehingga penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi," kata Herlangga kepada wartawan, Jumat (22/12).


Herlangga menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Firli belum lengkap kepada penyidik atau P18.

"Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya penuntut umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik. Dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," pungkas Herlangga.





Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya