Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/Ist

Bisnis

Lima Persen Karyawan Perusahaan Wajib Ikuti Pelatihan

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 18:52 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Indonesia merupakan negara dengan tingkat pelatihan di perusahaan terendah kedua di dunia. Kurang dari 8 persen perusahaan menawarkan pelatihan formal dibanding rata-rata regional sebesar 35 persen di Asia Timur dan Pasifik.

"Kontribusi perusahaan sebanyak 8 persen itu masih ada kesenjangan, karena melihat potensi pelatihan di Indonesia cukup besar," kata Menteri Ketenagakerjaan,
Ida Fauziyah, saat menjadi narasumber 'Reskilling untuk Mengembangkan Tenaga Kerja Masa Depan menuju Indonesia Emas 2045' dalam Business Forum 2, Rapimnas Kadin 2023, di Jakarta, Kamis (7/12).

Berdasar data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online, ada sekitar 1.799 perusahaan, 32 ribu instruktur dengan potensi kapasitas latih setiap tahun 1,5 juta orang dapat dilatih di perusahaan per tahun.

Berdasar data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online, ada sekitar 1.799 perusahaan, 32 ribu instruktur dengan potensi kapasitas latih setiap tahun 1,5 juta orang dapat dilatih di perusahaan per tahun.

Regulasi Kepmenakertrans No 261 Tahun 2004 juga mewajibkan perusahaan melaksanakan pelatihan kerja sekurang-kurangnya 5 persen dari jumlah pekerja/buruh di perusahaan.

"Jadi potensi perusahaan untuk berkontribusi memberikan pelatihan kepada para pekerja masih tinggi," kata Ida Fauziyah.

Dia juga menambahkan, berdasar hasil riset McKinsey 2019, akibat revolusi 4.0, ada 23 juta jenis pekerjaan akan terdampak otomatisasi dan sekitar 27-46 juta jenis pekerjaan baru berpeluang tercipta.

Transformasi itu juga mengubah pola hubungan di sektor ketenagakerjaan, yakni flexible working space and time, serta tantangan literasi digital.

"Lapangan kerja tersedia sangat banyak, tapi kemampuan kita memenuhinya rendah. Di sinilah pentingnya reskilling, upskilling, agar memiliki kompetensi teknis dan produktivitas lebih baik serta mampu mengikuti perubahan global," katanya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya