Berita

Direktur Land Reform pada Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Dadat Dariatna, saat berbicara dalam Monitoring dan Evaluasi Program Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah 2023, di Palu, Jumat 22 Desember 2023/RMOL

Bisnis

Skema Reforma Agraria Harus Ada Kesinambungan Aset dan Akses

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 16:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang dicanangkan Pemerintah dalam upaya membangun Indonesia.

Reforma Agraria memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, serta meningkatkan produktivitas tanah. Selain itu, Reforma Agraria juga memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

Direktur Land Reform pada Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Dadat Dariatna, menekankan bahwa Reforma Agraria memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.


"Reforma agraria sebenarnya tidak asing skemanya. Skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses, sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun, sejauh ini terlihat lebih dominan ke penataan aset," ujarnya dalam Monitoring dan Evaluasi Program Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah 2023, di Palu, Jumat (22/12).

Ia mengaku, dengan ketimpangan tersebut maka sebenarnya skema Reforma agraria belum lengkap.

Penataan aset berupa pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanahnya, sementara penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana dan prasarana dalam bentuk penyediaan infra struktur, pemodalan, teknologi dan pendamping lainnya.

"Dengan begitu, subyek reforma agraria dapat mengembangkan kapasitasnya," ujar Dadan.

Ia menegaskan, setelah penataan aset, tanah-tanah yang diberikan kepada masyarat dilanjutkan dengan penataan akses.

"Ini, harus bisa memakmurkan pemiliknya, lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses," katanya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya