Berita

Direktur Land Reform pada Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Dadat Dariatna, saat berbicara dalam Monitoring dan Evaluasi Program Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah 2023, di Palu, Jumat 22 Desember 2023/RMOL

Bisnis

Skema Reforma Agraria Harus Ada Kesinambungan Aset dan Akses

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 16:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang dicanangkan Pemerintah dalam upaya membangun Indonesia.

Reforma Agraria memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, serta meningkatkan produktivitas tanah. Selain itu, Reforma Agraria juga memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

Direktur Land Reform pada Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Dadat Dariatna, menekankan bahwa Reforma Agraria memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.


"Reforma agraria sebenarnya tidak asing skemanya. Skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses, sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun, sejauh ini terlihat lebih dominan ke penataan aset," ujarnya dalam Monitoring dan Evaluasi Program Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah 2023, di Palu, Jumat (22/12).

Ia mengaku, dengan ketimpangan tersebut maka sebenarnya skema Reforma agraria belum lengkap.

Penataan aset berupa pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanahnya, sementara penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana dan prasarana dalam bentuk penyediaan infra struktur, pemodalan, teknologi dan pendamping lainnya.

"Dengan begitu, subyek reforma agraria dapat mengembangkan kapasitasnya," ujar Dadan.

Ia menegaskan, setelah penataan aset, tanah-tanah yang diberikan kepada masyarat dilanjutkan dengan penataan akses.

"Ini, harus bisa memakmurkan pemiliknya, lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses," katanya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya