Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Politik

Bawaslu Kaji Laporan Anies Sindir Prabowo, Langgar Perjanjian Pemilu Damai?

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 13:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan karena dianggap menyindir capres nomor urut 2, Prabowo Subianto dikaji Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Advokat Pengawal Demokrasi (APD),  yang menduga Anies melanggar perjanjian pemilu damai.

"Laporan sudah kami terima. Lalu kita punya waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal, apakah laporan tersebut memenuhi ketersyaratan formil dan materil atau tidak," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (22/12).


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI itu memastikan, proses awal yang dilakukan pihaknya tersebut telah sesuai Peraturan Bawaslu.

"Kalau di Perbawaslu 7/2023 tentang Temuan dan Laporan, kita punya waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal," sambungnya menjelaskan.

Oleh karena itu, Puadi menegaskan laporan APD bakal diumumkan ketika kajian awal telah selesai dilakukan.

"Jadi peristiwa yang dilaporkan memenuhi syarat formil materil atau tidak itu nanti (diumumkan)," tambahnya menutup.

APD melaporkan Anies ke Bawaslu RI karena pernyataan dalam kampanye di hadapan ulama, di Jambi, 14 Desember 2023.

Dalam momentum itu Anies mulanya bertanya kepada peserta kampanye mengenai gelaran debat pertama yang digelar KPU, pada 12 Desember 2023.

Spontan, Anies menanggapi tanggapan peserta kampanye, dengan mengatakan, "untung dalam debat kemarin tidak ada meja".

Karena pernyataan Anies seperti itu, APD memandang capres yang diusung Koalisi Perubahan itu tidak dapat dibenarkan, dan melanggar perjanjian pemilu damai yang diteken dalam acara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga KPU pada akhir bulan lalu.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya