Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Baitul Mal Aceh: Banyak Perusahaan BUMN dan Swasta Belum Bayar Zakat

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 04:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kepala Baitul Mal Aceh (BMA), Mohammad Haikal mengungkapkan, masih banyak perusahaan di Aceh baik perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) maupun perusahaan swasta belum membayar zakat penghasilan pegawai dan zakat pendapatan perusahaan ke Baitul Mal.

Mohammad Haikal mengatakan, sesuai pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10/2018 dan pasal 19 ayat 1 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08/2022 menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki, wajib menunaikan Zakat melalui Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK).

"Di tahun 2023 ini, hanya tiga perusahaan yang beroperasi di Aceh yang menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal yaitu ke Baitul Mal Aceh (BMA)," Mohammad Haikal, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (21/12).

Padahal, lanjut dia, pemerintah Aceh sudah mengeluarkan surat edaran nomor 180/11860 tertanggal 3 Agustus 2022. Surat yang ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, para pimpinan BUMN, para pimpinan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) dan para pimpinan badan usaha swasta tersebut berisi imbauan menyetorkan zakat ke Baitul Mal Aceh.

Haikal menjelaskan, pihak perusahaan tidak mau membayar zakat dikarenakan adanya perbedaan pemahaman di kalangan perusahaan - perusahaan tersebut. Ia mengakui sejauh ini sektor industri dan perusahaan yang membayar zakat mal masih sangat minim. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak mau membayar zakat meskipun hal itu merupakan amanah dari qanun Aceh.

Namun kata Haikal, langkah-langkah persuasif terus diupayakan oleh pemerintah Aceh dan kabupaten kota agar perusahaan yang beroperasi di Aceh tetap mengeluarkan zakatnya. Pihaknya melakukan sosialisasi kepada perusahaan swasta, BUMN dan industry di Aceh agar dapat membayar zakat.

“Kami akan terus berusaha mensosialisasikan wajib membayar zakat kepada perusahaan yang belum membayar zakat,” imbuh dia.
 
Haikal menambahkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh kembali mempertegas amanat Qanun Aceh untuk menyetorkan zakat melalui Baitul Mal. Penegasan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Aceh nomor 451.5/18057 pada tanggal 13 Desember 2023, perihal Penegasan Kembali Kewajiban Penyetoran Zakat Melalui Baitul Mal Aceh itu, ditujukan kepada pimpinan perbankan syariah, pimpinan BUMN, pimpinan BUMA, Rektor USK, dan Rektor UIN Ar-Raniry supaya menunaikan zakat penghasilan ASN dan karyawan melalui BMA.

Menurut Haikal, selain kewajiban menurut syariat Islam, zakat di Aceh juga diatur dengan regulasi pasal 180 ayat (1) huruf d dan pasal 191 UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, pasal 18 huruf Qanun Nomor 3/2021 tentang Perubahan Qanun 10 tahun 2028 tentang Baitul mal. Selain ini hal tersebut juga diatur dalam pasal 18 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8/2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada BMA.

Haikal menjelaskan, berdasarkan pertimbangan tersebut, Gubernur Aceh kembali meminta pimpinan perbankan syariah, BUMN, BUMA dan rektor, agar menyetor zakat penghasilan karyawannya melalui BMA.

“Instansi atau lembaga tersebut juga diharapkan untuk mengusulkan personalia Unit Pengumpul Zakat, serta melaporkan secara berkala zakat penghasilan kepada BMA,” ungkapnya.  

Lebih lanjut, Haikal mengatakan zakat yang terkumpul di Baitul Mal Aceh disalurkan kepada tujuh asnaf sesuai aturan fiqih zakat. Program - programnya mendukung kerja Pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, khususnya kasus kemiskinan ekstrim.

"BMA sebagai lembaga keuangan agama dan negara, akan mengelola dan mengembangkan zakat sesuai dengan ketentuan dan konteks perkembangan zaman," bebernya.

Dia meyakini, apabila perbankan, perusahaan, dan perguruan tinggi  menunaikan zakat melalui Baitul Mal,  jumlah zakat yang terkumpul akan bertambah.

"Sehingga pada akhirnya dapat digunakan untuk mendukung program-program pengentasan kemiskinan dan penurunan angka pengangguran," pungkasnya.

Haikal juga menyampaikan terima kasih atas adanya surat Gubernur Aceh terkait penegasan zakat melalui Baitul Mal ini. Menurutnya, surat ini merupakan salah satu langkah penting untuk memperkuat komitmen pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya di bidang zakat.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya