Berita

Advokat pada Justitia Law Firm, Eko Haridani Sembiring/Ist

Hukum

Basa-basi Prosedural Kalahkan Substansi dalam Putusan Praperadilan Firli

JUMAT, 22 DESEMBER 2023 | 02:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap hanya fokus terhadap prosedural, ketimbang melihat substansi perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dalam memutuskan permohonan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan advokat pada Justitia Law Firm, Eko Haridani Sembiring menanggapi putusan Hakim Tunggal, Imelda Herawati terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri selaku pemohon, melawan Kapolda Metro Jaya selaku termohon.

Menurut Eko, putusan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli karena dianggap obscur lantaran mencampuradukkan formil dengan pokok permohonan tersebut menunjukkan bahwa Hakim luput terhadap hal-hal substansi berkenaan dengan cara perolehan alat bukti/barang bukti, berikut penetapan tersangka, dalam pengujian praperadilan.


"Pengadilan melalui Hakim Tunggal seharusnya menjadi garda terakhir penjaga  Hak Asasi Manusia (The Guardian of Human Rights)" kata Eko kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/12).

Eko mengatakan, secara filosofis, KUHAP didesain bukan semata-mata untuk menjalankan hukum pidana materiil. Akan tetapi lebih jauh dari itu, KUHAP didesain untuk menguji atau mempertanyakan seluruh kewenangan penegak hukum yang tengah berlangsung terhadap seorang tersangka melalui sensor HAM-nya.

"Hal tersebut merupakan sebagai upaya untuk melindungi soal HAM. Perlindungan tersebut harus diberikan dengan memegang teguh keadilan, karena melindungi HAM jauh lebih penting dibandingkan perlindungan yang sifatnya basa-basi prosedural semata," jelas Eko.

Melalui pemahaman dasar tersebutlah kata Eko, pranata lembaga praperdilan lahir dalam upaya untuk melindung HAM warga negara yang tengah berhadapan dengan kasus hukum yang melibatkan lembaga penegak hukum.

Dalam pengertian lain, kata Eko, jika seorang tersangka dituduh telah melakukan suatu tindak pidana dengan publikasi yang cukup besar, maka secara logika hukum orang tersebut sudah seharusnya juga diberikan hak-haknya secara maksimal untuk menguji atau mempertanyakan keseluruhan proses hukum yang menimpanya.

"Hal tersebutlah yang 'luput' dalam perkara praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, di mana basa-basi prosedural mengalahkan yang substansi. Perspektif HAM seketika itu menjadi layu dalam putusan yang dinyatakan No. Sekelas Ketua KPK saja, pemenuhan HAM tidak berlangsung secara maksimal. Apalagi rakyat kebanyakan yang buta hukum, miskin, dan tertindas," pungkas Eko.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya