Berita

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Ist

Politik

Firli Bahuri Mundur demi Menjaga Stabilitas Nasional

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 21:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Firli Bahuri mundur dari jabatan ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan demi menjaga stabilitas negara menjelang Pemilu 2024.

Alasan tersebut dituangkan dalam surat pengunduran diri yang ditandatangani Firli pada Senin kemarin (18/12). Fisik surat diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno sehari kemudian, atau pada Selasa (19/12) dan telah diterima Presiden Jokowi.

“Untuk menjaga stabilitas nasional menjelang pesta demokrasi tahun 2024, dan kepentingan umum serta kepentingan bangsa dan negara, maka kami menyatakan berhenti dari ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024," demikian bunyi surat pengunduran Firli dikutip Kamis (21/12).


Pengunduran diri Firli terhitung tanggal 20 Desember 2023 dan memutuskan tidak ingin diperpanjang masa jabatan.

Masih dalam surat tersebut, Firli meminta dengan hormat kepada Presiden Jokowi untuk memproses pemberhentian dengan hormat sebagai Ketua KPK masa jabatan 2019-2024.

Surat pengunduran diri itu juga diserahkan Firli kepada Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan anggota Dewas KPK lainnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Selain kepada Dewas KPK, Firli Bahuri juga menembuskan surat pengunduran diri itu kepada enam pejabat lainnya, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Ketua DPR RI, Kepala Kepolisian RI, dan Menteri Sekretaris Negara RI.

Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK RI dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI yang digelar bulan September 2019. Di dalam Rapat Pleno itu, Firli dipilih sebanyak 56 anggota Komisi III DPR RI.

Suara terbanyak kedua diraih Alexander Marwata dengan 53 suara, diikuti Nurul Ghufron 51 Suara, Nawawi Pamolongo 50 suara, dan Lili Pintauli Siregar 44 suara.

Firli memimpin KPK sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023.

Jabatan Firli sebagai Ketua KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun, atau sampai 2024. Perpanjangan masa jabatan itu diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 112/PUU-XX/2022.

Pada putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 34 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan” bertentangan dengan UUD 1945.

Bunyi pasal itu kemudian diganti menjadi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.

Lalu dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XXI/2023 ditegaskan bahwa masa jabatan Pimpinan KPK Periode 2019-2023 akan berakhir pada 20 Desember 2024.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya