Berita

Ilustrasi/Foto:Antara

Bisnis

Libur Nataru, Tol Cikampek Utama hingga Tol Kalikangkung Diskon 10 Persen

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 11:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bagi masyarakat yang akan bepergian selama periode Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 bisa bernapas lega karena PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan potongan tarif sebesar 10 persen pada sejumlah ruas.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana dalam siaran pers (20/12) menjelaskan, potongan tarif akan berlaku dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang.

Kemudian potongan juga berlaku pada GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang menuju GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada arus balik.


Potongan tarif tol 10 persen untuk Jalan Tol Trans Jawa tersebut hanya berlaku untuk perjalanan menerus. Pengguna melakukan tap in dari GT Cikampek Utama dan melakukan tap out di GT Kalikangkung serta sebaliknya.

Ia juga menambahkan, potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo uang elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca tentang asal dan golongan kendaraan.

"Potongan tarif 10 persen akan berlaku selama 3 hari yaitu pada arus mudik Natal (21 Desember 2023), arus balik Natal (28 Desember 2023) serta arus balik Tahun Baru (3 Januari 2024). Untuk jam pemberlakuan potongan tarif yaitu mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, atau berlaku 24 jam, pada tanggal yang telah ditentukan tersebut. Potongan tarif akan diberlakukan untuk semua golongan kendaraan," ujar Lisye.

Dengan demikian, besaran potongan tarif tol 10 persen untuk tarif perjalanan menerus arus mudik dari Jakarta menuju Semarang menjadi sebagai berikut:

- Kendaraan Golongan I: Mendapat potongan tarif sebesar Rp39.400, dari semula Rp394.000 menjadi Rp354.600
- Kendaraan Golongan II dan III: Mendapat potongan tarif sebesar Rp60.850, dari semula Rp608.500 menjadi Rp547.650
- Kendaraan Golongan IV dan V: Mendapat potongan tarif sebesar Rp80.150, dari semula Rp801.500 menjadi Rp721.350

Sedangkan besaran potongan tarif tol 10 persen untuk tarif perjalanan menerus arus balik dari Semarang menuju Jakarta menjadi sebagai berikut:

- Kendaraan Golongan I: Mendapat potongan tarif sebesar Rp40.850, dari semula Rp408.500 menjadi Rp367.650
- Kendaraan Golongan II dan III: Mendapat potongan tarif sebesar Rp63.000, dari semula Rp630.000 menjadi Rp567.000
- Kendaraan Golongan IV dan V: Mendapat potongan tarif sebesar Rp83.050, dari semula Rp830.500 menjadi Rp747.450

Lisye mengatakan, pemberlakuan potongan tarif tol tersebut merupakan bentuk peningkatan pelayanan bagi pengguna jalan tol yang juga bertujuan untuk memaksimalkan distribusi lalu lintas.

"Hal ini untuk menghindari penumpukan kendaraan pada satu tanggal tertentu, terutama yang telah diprediksi menjadi puncak arus mudik dan arus balik periode libur Nataru 2023/2023 serta dalam rangka menjaga kecepatan rata-rata dari Jakarta menuju Semarang sekitar 70 km/jam atau dengan menempuh waktu sekitar kurang dari 6 jam jika tanpa berhenti," imbuh Lisye.

Lisye menambahkan, potongan tarif ini berlaku untuk pengguna jalan yang menggunakan uang elektronik. Untuk itu, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan dapat memastikan kesiapannya sebelum melakukan perjalanan, di antaranya dengan memastikan kecukupan saldo e-toll dan BBM, serta memastikan kondisi kendaraan maupun pengendaranya dalam kondisi prima.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya