Berita

Jurubicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar di Bareskrim Polri, Rabu (21/12)/RMOL

Presisi

Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Teroris Foreign Terrorist Fighters

KAMIS, 21 DESEMBER 2023 | 10:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka masuk kategori Foreign Terrorist Fighters (FTF). FTF merupakan pelaku teroris yang pergi ke luar negeri guna belajar kepada kelompok teroris yang jadi afiliasinya, lalu kembali ke Indonesia.

"Bahwa kita tahun ini menangkap lima FTF," kata Jurubicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu (20/12).

Menurut Aswin, dari lima orang tersangka FTF itu, satu di antaranya merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI) dan empat orang sisanya anggota Jamaah Ansharusy Syariah (JAS).


"FTF itu Foreign Fighter, yang bersangkutan pergi ke luar negeri untuk berjuang, atau bergabung dengan kelompok teroris di sana. JI satu orang bergabung ke Suriah dengan kelompok Jihad Global dan empat orang JAS berangkat ke Yaman (untuk) bergabung ke kelompok Al-Qaeda atau AQAP. Ini ada lima orang FTF yang kita proses," kata Aswin.

Aswin menjelaskan, lima tersangka teroris FTF mempunyai keahlian khusus, karena mereka mengikuti program jihad global dan telah kembali ke Indonesia.

Adapun terkait peran, para tersangka teroris FTF berlatih merakit senjata di luar negeri sampai dengan tindakan perang.

"Perannya di sana waktu itu dia berlatih merakit senjata, kemudian ikut latihan perang di sana. Nah yang bersangkutan pada saat kembali di sini itu ditangkap oleh penyidik Densus 88," kata Aswin.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya