Berita

Sharing session dan coaching clinic (SSCC) konversi angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi, di Jakarta/Ist

Nusantara

Satukan Persepsi Pengantar Kerja, Kemnaker Sharing Session & Coaching Clinic

RABU, 20 DESEMBER 2023 | 19:42 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Kementerian Ketenagakerjaan menggelar sharing session dan coaching clinic (SSCC) konversi angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi, di Jakarta, pada 18-19 Desember 2023.

SSCC bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman para pejabat fungsional Pengantar Kerja, terkait penilaian angka kredit integrasi dan konversi, serta kegiatan konversi angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi sampai Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi, menggunakan aplikasi DISPAKATI.

Plt Dirjen Binapenta dan PKK, Haiyani Rumondang, berharap, melalui SSCC, permasalahan yang selama ini dialami para Pengantar Kerja, di pusat maupun daerah, setelah terbitnya PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023, dapat diselesaikan dengan baik melalui penerbitan Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi, melalui aplikasi e-Pengantarkerja.

"Saya berharap Januari 2024 kinerja pegawai bagi pejabat fungsional Pengantar Kerja sudah bisa dinilai melalui penilaian SKP tahunan periode Januari hingga Desember 2023, dengan diberi predikat kinerja pegawai oleh pimpinan/atasan langsung dari pejabat fungsional Pengantar Kerja, serta mengunggah dokumen itu ke aplikasi e-Pengantarkerja untuk dikonversi menjadi angka kredit," kata Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Rabu (20/12).

Sementara itu Direktur Bina Pengantar Kerja Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum, mengatakan, keberadaan pejabat fungsional Pengantar Kerja mutlak dibutuhkan instansi yang menggelar urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan pusat dan daerah.

Hal itu diatur dalam Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, khususnya pada Pasal 55 ayat (2).  Namun hingga saat ini masih ada beberapa provinsi dan sebagian kabupaten/kota belum memiliki atau masih kurang jumlah pejabat fungsional Pengantar Kerjanya.

"Perlu koordinasi dan sinergi antar stakeholder pemangku kepentingan jabatan fungsional Pengantar Kerja, baik di pusat maupun daerah, dalam penyusunan kebutuhan, pemenuhan formasi, dan pendataan pejabat fungsional Pengantar Kerja," ujarnya.

Berdasar data per Desember 2023, jumlah pejabat fungsional Pengantar Kerja di 38 provinsi se-Indonesia saat ini sebanyak 1.311 orang. Rinciannya yakni  Ditjen Binapenta dan PKK, 121 orang; Ditjen Binalavotas (46); Setjen (8); Barenbang (4); BP2MI 190); Provinsi (136); Kota (238); dan Kabupaten (568).

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya