Berita

Gedung Kemnaker. Ilustrasi/Ist

Nusantara

PP dan PKB Sarana Ciptakan Hubungan Industrial Harmonis

RABU, 20 DESEMBER 2023 | 14:42 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan, tujuan utama pembangunan nasional bidang ketenagakerjaan, khususnya hubungan kerja dan pengupahan, adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Salah satu sarana mencapai hubungan industrial yang harmonis yakni melalui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"PP dan PKB merupakan sarana hubungan industrial untuk memberikan perlindungan bagi penerapan hak dan kewajiban para pekerja dan pengusaha di perusahaan," katanya, saat acara Sosialisasi Bidang Hubungan Kerja dan Pengupahan di Jakarta, pekan lalu.


Afriansyah juga menjelaskan pengertian hubungan kerja yang tercantum pada Pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang 4 Ketenagakerjaan, yang berbunyi: Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Dari pengertian itu, ada dua kata kunci, yakni perjanjian kerja yang di dalamnya terdapat subjek hukum, yaitu pengusaha dan pekerja/buruh, sebagai para pihak dalam perjanjian kerja. Dimaknai ada hubungan kerja ditandai adanya perjanjian kerja atau sebaliknya, adanya perjanjian kerja, maka ada hubungan kerja.

Kata kunci kedua dari hubungan kerja adalah adanya unsur pekerjaan, upah dan perintah. "Ketiga unsur itu wajib dipenuhi dan dituangkan dalam perjanjian kerja," katanya.

Afriansyah menambahkan, regulasi yang memuat kebijakan terkait pengaturan syarat kerja dan penerapan pengupahan menjadi tugas pokok unit kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan.

"Saya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, sebagai upaya meningkatkan pemahaman substansi dan implementasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya terkait hubungan kerja,"  katanya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya