Berita

Kuasa hukum keempat terdakwa kasus akuisisi PT SBS, Gunadi Wibakso (tengah)/Ist

Hukum

Sidang Lanjutan PT SBS, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Somasi kepada Kejati Sumsel

RABU, 20 DESEMBER 2023 | 06:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kantor Hukum Soesilo Aribowo dan rekannya resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H A Bastari, Sebrang Ulu I, Kota Palembang.

Gunadi Wibakso bertindak sebagai kuasa hukum keempat terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama, melayangkan surat somasi tersebut.

Dalam isi surat itu, pihaknya meminta Kejati Sumsel melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) memberikan berkas salinan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian negara.


"Benar tadi saat persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas I A Khusus. Tim penasihat hukum terdakwa melalui surat di depan persidangan meminta untuk diberikan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari akuntan publik sebagai bagian dari pembelaan klien," kata Gunadi dalam keterangannya kepada media, Rabu (20/12).

Dijelaskan Gunadi, surat somasi tersebut bernomor LI. 23/MCI-KJK Sumsel/0627 tanggal 27 Juni 2023 yang dibuat oleh KAP Drs Chaeroni dan rekannya secara lengkap.

"Tujuannya antara lain agar kami sebagai penasehat hukum terdakwa bisa memberikan pembelaan maksimal kepada para klien kami, " tegas Gunadi.

Selain itu, lanjutnya, pentingnya salinan laporan akuntan publik bagi penasehat hukum adalah agar bisa terwujudnya fair trail (pengadilan yang adil-red) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang Kelas I A Khusus.

"Agar proses persidangan bisa dengan seadil adilnya untuk para klien kami, " jelas Gunadi penuh optimis bahwa yang dilakukan kliennya tidak bersalah.

Dia juga meyakini  bahwa langkah akuisisi PTBA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI, telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kata Gunadi, perusahaan tersebut juga telah mengikuti peraturan internal Perusahaan dan tidak ditemukan kerugian negara.

"Sebab tindakan para Terdakwa yang menurut Penuntut Umum sebagai Perbuatan Melawan Hukum, pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana dan tidak ditemukan kerugian negara," bebernya.

Masih kata Gunadi, bahwa keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip 'Business Judgment Rules (BJR).

Sebagai perusahaan pertambangan, dia menjelaskan biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PTBA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.

"Agar perusahaan dapat melakukan penghematan biaya produksi, maka memiliki perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat," imbuhnya.

Gunadi menambahkan bahwa dengan adanya keterangan para saksi yang mengungkapkan akuisisi saham PT SBS memberikan dampak positif dan menguntungkan PTBA. Gunadi berharap keterangan dari semua saksi bisa menjadi pertimbangan majelis hakim PN Palembang membebaskan para terdakwa dari tuntutan korupsi.

Untuk diketahui, keempat terdakwa yakni MW mantan Dirut PT BA dan tiga rekannya NT, An, dan SI. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT BMI pada 2015 dengan merugikan negara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya