Berita

Jumpa pers Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bersama jajaran pimpinan lainnya, di Kantor Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12)/RMOL

Politik

Tak Bisa Tindak Lanjut Temuan PPATK, Bawaslu Imbau Parpol Gunakan RKDK

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 16:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, PPATK dalam suratnya memberikan catatan kepada Bawaslu, bahwa data-data yang diberikan bersifat rahasia.

"Kami harus menyebutkan juga bahwa dalam surat tersebut ada disclaimer, menyebutkan bahwa dari data itu tidak boleh disampaikan kepada publik," ujar Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).


Karena alasan itu, Anggota KPU RI dua periode itu memastikan Bawaslu sebagai lembaga peradilan pemilu tidak bisa mengusut dugaan pelanggaran dari data yang diberikan PPATK.

"Data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum. Karena kami berkaitan dalam penegakan hukum ya, berkaitan dengan penegakan hukum Pemilu, maka mau tidak mau itu dianggap sebagai informasi awal," jelas Bagja.

Lulusan S1 hukum Universitas Indonesia itu hanya menyampaikan imbauan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024, agar mematuhi aturan terkait penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Meskipun, dalam temuan PPATK, disampaikan adanya dugaan aliran dana dari kegiatan usaha ilegal yang masuk ke rekening bendahara parpol, dan terpantau keluar ke ribuan nama untuk kegiatan kampanye pemilu.

"Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi tata cara, mekanisme atau prosedur yang berkaitan dengan administratif pembukuan dan pelaporan dana kampanye pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya mengimbau.

"Kemudian, parpol peserta pemilu termasuk caleg melakukan konsolidasi dalam pencatatan, pemasukan dan aktivitas dari kampanye melalui rekening khusus dana kampanye sesuai tingkatannya," demikian Bagja. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya