Berita

Jumpa pers Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja bersama jajaran pimpinan lainnya, di Kantor Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12)/RMOL

Politik

Tak Bisa Tindak Lanjut Temuan PPATK, Bawaslu Imbau Parpol Gunakan RKDK

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 16:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, PPATK dalam suratnya memberikan catatan kepada Bawaslu, bahwa data-data yang diberikan bersifat rahasia.

"Kami harus menyebutkan juga bahwa dalam surat tersebut ada disclaimer, menyebutkan bahwa dari data itu tidak boleh disampaikan kepada publik," ujar Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).


Karena alasan itu, Anggota KPU RI dua periode itu memastikan Bawaslu sebagai lembaga peradilan pemilu tidak bisa mengusut dugaan pelanggaran dari data yang diberikan PPATK.

"Data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum. Karena kami berkaitan dalam penegakan hukum ya, berkaitan dengan penegakan hukum Pemilu, maka mau tidak mau itu dianggap sebagai informasi awal," jelas Bagja.

Lulusan S1 hukum Universitas Indonesia itu hanya menyampaikan imbauan kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024, agar mematuhi aturan terkait penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Meskipun, dalam temuan PPATK, disampaikan adanya dugaan aliran dana dari kegiatan usaha ilegal yang masuk ke rekening bendahara parpol, dan terpantau keluar ke ribuan nama untuk kegiatan kampanye pemilu.

"Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi tata cara, mekanisme atau prosedur yang berkaitan dengan administratif pembukuan dan pelaporan dana kampanye pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya mengimbau.

"Kemudian, parpol peserta pemilu termasuk caleg melakukan konsolidasi dalam pencatatan, pemasukan dan aktivitas dari kampanye melalui rekening khusus dana kampanye sesuai tingkatannya," demikian Bagja. 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya