Berita

Sidang putusan praperadilan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya/RMOL

Hukum

Hakim PN Jaksel Tidak Terima Permohonan Praperadilan Firli Bahuri

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 15:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak diterima Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, Selasa (19/12).

Putusan tersebut disampaikan langsung Hakim Tunggal, Imelda Herawati dalam sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan Firli selaku pemohon melawan Kapolda Metro Jaya selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon tersebut," kata Hakim Tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (19/12).


Dalam pokok perkara, Hakim Imelda menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara nihil," pungkas Hakim Imelda.

Dalam sidang praperadilan ini, pihak Firli menyampaikan 10 poin petitum. Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 65 KUHP berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Ketiga, menyatakan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 9 Oktober 2023 Juncto surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Keempat, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Kelima, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

Keenam, menyatakan Laporan Polisi (LP) nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.

Ketujuh, menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap LP nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023.

Kedelapan, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

Kesembilan, memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo.

Kesepuluh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya