Berita

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI/RMOL

Politik

Temuan PPATK Bukti Permainan Oligarki Masih Leluasa

SELASA, 19 DESEMBER 2023 | 11:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Temuan transaksi janggal melibatkan calon legislatif (Caleg) dan partai politik pada Pemilu 2024 menunjukkan dana partai politik belum dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya transaksi janggal dalam pengelolaan dana politik, terutama terkait Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dari bendahara partai politik.

"Data ini mengungkap bahwa transparansi dan akuntabilitas dana partai politik dan kandidat pejabat publik masih menjadi isu yang belum terselesaikan. Menjadi masalah sistematik sejak awal reformasi 1998," kata pengamat politik kebijakan publik UI, Vishnu Juwono, Selasa (19/12).


Temuan PPATK tersebut juga menunjukkan transaksi politik uang masih menjadi masalah sistemik dengan oligarki atau pemodal, baik di tingkat nasional maupun daerah.

"Oligarki pada level nasional dan daerah leluasa memberi sumbangan kepada kandidat Capres, Caleg tanpa pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini harus menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan rakyat banyak," tambahnya.

Di sisi lain, temuan triliunan rupiah dana kampanye yang tidak dilaporkan ke KPU RI membuka peluang terjadinya pelanggaran UU 7/2017 tentang Pemilu, terutama terkait batasan sumbangan individu maksimum Rp2,5 miliar, sumbangan kelompok maksimum Rp25 miliar, dan sumbangan badan usaha pemerintah dan non-pemerintah maksimum Rp25 miliar.

"Dengan demikian, oligarki dapat memberikan sumbangan sebesar-besarnya dengan harapan ditukar kebijakan publik yang menguntungkan kepentingan bisnis mereka. Ini merugikan prinsip demokrasi," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya