Berita

Ian Iskandar, pengacara Ketua Non Aktif KPK, Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Saksi dan Ahli Meringankan untuk Firli Tak Dimintai Keterangan, Polda Metro Langgar KUHAP

MINGGU, 17 DESEMBER 2023 | 16:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidikan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap oleh Polda Metro Jaya (PMJ) dengan tersangka Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dinilai tidak sesuai KUHAP.

Pernyataan itu disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar, menanggapi adanya pemberitaan bahwa berkas perkara dengan tersangka Firli sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Menurut dia, hal itu berpotensi menggiring opini, seolah-olah berkas perkara sudah lengkap, dan pada akhirnya dapat mempengaruhi sidang praperadilan.


"Seharusnya berkas perkara tidak dilimpahkan, karena saksi yang meringankan tersangka sebagaimana disampaikan dalam BAP tanggal 6 Desember 2023, belum dimintai keterangan, antara lain Prof Yusril Ihza Mahendra, dan saksi Alexander Marwata (pimpinan KPK)" kata Ian, kepada wartawan, Minggu (17/12).

jika ahli dan saksi meringankan tidak diperiksa atau dimintai keterangan, sambung dia, penyidikan yang dilakukan PMJ tidak sesuai KUHAP, dan melanggar Pasal 65 KUHAP, yang berbunyi, "tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya".

Di sisi lain, kata Ian, terkait pernyataan bahwa perkara telah dilimpahkan pada tahap 1, ternyata berbeda dengan bukti-bukti di sidang praperadilan yang diajukan Firli.

Pada sidang penyerahan bukti tertulis pada Rabu (13/12), dalam daftar bukti tertulis, surat nomor 155 dari pihak termohon dinyatakan berkas sudah P21 atau lengkap.

"Faktanya, masih berupa surat pengantar dari Kasubdit Tipikor, ditujukan ke Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI, bukan surat resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI. Kontradiksi itu kian memperjelas upaya rekayasa secara administratif," pungkas Ian.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Diam-diam Nusron Wahid Datang ke KPK Tanpa Penjadwalan Pemeriksaan

Rabu, 04 November 2026 | 10:26

Harga Minyak Dunia Turun ke 103 Dolar AS

Rabu, 04 November 2026 | 10:17

Skandal Listyo Sigit jadi Pintu Masuk Seret Jokowi-Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 10:13

Kapolri Terlama yang Sukses Tanam Jagung jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Mahfud MD: Gila!

Rabu, 04 November 2026 | 09:51

Laporan Keuangan Danantara Ditarget Rampung November 2026

Rabu, 04 November 2026 | 09:45

PT Djarum Bayar Cukai Tak Semestinya, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Rabu, 04 November 2026 | 09:45

Prabowo Saja Bisa Disadap Apalagi Rakyat Jelata

Rabu, 04 November 2026 | 09:41

Perkuat Hilirisasi, NTB Berpeluang Jadi Sentra Industri Kelapa

Rabu, 04 November 2026 | 09:33

Listyo Sigit Lakukan Kejahatan Paling Jahat

Rabu, 04 November 2026 | 09:30

IHSG Merah, Mayoritas Saham Berguguran

Rabu, 04 November 2026 | 09:20

Selengkapnya