Berita

Ian Iskandar, pengacara Ketua Non Aktif KPK, Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Saksi dan Ahli Meringankan untuk Firli Tak Dimintai Keterangan, Polda Metro Langgar KUHAP

MINGGU, 17 DESEMBER 2023 | 16:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidikan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap oleh Polda Metro Jaya (PMJ) dengan tersangka Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dinilai tidak sesuai KUHAP.

Pernyataan itu disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar, menanggapi adanya pemberitaan bahwa berkas perkara dengan tersangka Firli sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Menurut dia, hal itu berpotensi menggiring opini, seolah-olah berkas perkara sudah lengkap, dan pada akhirnya dapat mempengaruhi sidang praperadilan.


"Seharusnya berkas perkara tidak dilimpahkan, karena saksi yang meringankan tersangka sebagaimana disampaikan dalam BAP tanggal 6 Desember 2023, belum dimintai keterangan, antara lain Prof Yusril Ihza Mahendra, dan saksi Alexander Marwata (pimpinan KPK)" kata Ian, kepada wartawan, Minggu (17/12).

jika ahli dan saksi meringankan tidak diperiksa atau dimintai keterangan, sambung dia, penyidikan yang dilakukan PMJ tidak sesuai KUHAP, dan melanggar Pasal 65 KUHAP, yang berbunyi, "tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya".

Di sisi lain, kata Ian, terkait pernyataan bahwa perkara telah dilimpahkan pada tahap 1, ternyata berbeda dengan bukti-bukti di sidang praperadilan yang diajukan Firli.

Pada sidang penyerahan bukti tertulis pada Rabu (13/12), dalam daftar bukti tertulis, surat nomor 155 dari pihak termohon dinyatakan berkas sudah P21 atau lengkap.

"Faktanya, masih berupa surat pengantar dari Kasubdit Tipikor, ditujukan ke Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI, bukan surat resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI. Kontradiksi itu kian memperjelas upaya rekayasa secara administratif," pungkas Ian.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya