Berita

Ian Iskandar, pengacara Ketua Non Aktif KPK, Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Saksi dan Ahli Meringankan untuk Firli Tak Dimintai Keterangan, Polda Metro Langgar KUHAP

MINGGU, 17 DESEMBER 2023 | 16:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidikan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap oleh Polda Metro Jaya (PMJ) dengan tersangka Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dinilai tidak sesuai KUHAP.

Pernyataan itu disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar, menanggapi adanya pemberitaan bahwa berkas perkara dengan tersangka Firli sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Menurut dia, hal itu berpotensi menggiring opini, seolah-olah berkas perkara sudah lengkap, dan pada akhirnya dapat mempengaruhi sidang praperadilan.


"Seharusnya berkas perkara tidak dilimpahkan, karena saksi yang meringankan tersangka sebagaimana disampaikan dalam BAP tanggal 6 Desember 2023, belum dimintai keterangan, antara lain Prof Yusril Ihza Mahendra, dan saksi Alexander Marwata (pimpinan KPK)" kata Ian, kepada wartawan, Minggu (17/12).

jika ahli dan saksi meringankan tidak diperiksa atau dimintai keterangan, sambung dia, penyidikan yang dilakukan PMJ tidak sesuai KUHAP, dan melanggar Pasal 65 KUHAP, yang berbunyi, "tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya".

Di sisi lain, kata Ian, terkait pernyataan bahwa perkara telah dilimpahkan pada tahap 1, ternyata berbeda dengan bukti-bukti di sidang praperadilan yang diajukan Firli.

Pada sidang penyerahan bukti tertulis pada Rabu (13/12), dalam daftar bukti tertulis, surat nomor 155 dari pihak termohon dinyatakan berkas sudah P21 atau lengkap.

"Faktanya, masih berupa surat pengantar dari Kasubdit Tipikor, ditujukan ke Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI, bukan surat resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI. Kontradiksi itu kian memperjelas upaya rekayasa secara administratif," pungkas Ian.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya