Berita

Ian Iskandar, pengacara Ketua Non Aktif KPK, Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Saksi dan Ahli Meringankan untuk Firli Tak Dimintai Keterangan, Polda Metro Langgar KUHAP

MINGGU, 17 DESEMBER 2023 | 16:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidikan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap oleh Polda Metro Jaya (PMJ) dengan tersangka Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dinilai tidak sesuai KUHAP.

Pernyataan itu disampaikan pengacara Firli, Ian Iskandar, menanggapi adanya pemberitaan bahwa berkas perkara dengan tersangka Firli sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Menurut dia, hal itu berpotensi menggiring opini, seolah-olah berkas perkara sudah lengkap, dan pada akhirnya dapat mempengaruhi sidang praperadilan.


"Seharusnya berkas perkara tidak dilimpahkan, karena saksi yang meringankan tersangka sebagaimana disampaikan dalam BAP tanggal 6 Desember 2023, belum dimintai keterangan, antara lain Prof Yusril Ihza Mahendra, dan saksi Alexander Marwata (pimpinan KPK)" kata Ian, kepada wartawan, Minggu (17/12).

jika ahli dan saksi meringankan tidak diperiksa atau dimintai keterangan, sambung dia, penyidikan yang dilakukan PMJ tidak sesuai KUHAP, dan melanggar Pasal 65 KUHAP, yang berbunyi, "tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya".

Di sisi lain, kata Ian, terkait pernyataan bahwa perkara telah dilimpahkan pada tahap 1, ternyata berbeda dengan bukti-bukti di sidang praperadilan yang diajukan Firli.

Pada sidang penyerahan bukti tertulis pada Rabu (13/12), dalam daftar bukti tertulis, surat nomor 155 dari pihak termohon dinyatakan berkas sudah P21 atau lengkap.

"Faktanya, masih berupa surat pengantar dari Kasubdit Tipikor, ditujukan ke Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI, bukan surat resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI. Kontradiksi itu kian memperjelas upaya rekayasa secara administratif," pungkas Ian.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya