Berita

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari/Ist

Hukum

Korupsi Duit Nasabah Rp6,4 Miliar, Oknum Pegawai Bank Pelat Merah di Sumsel Resmi Tersangka

MINGGU, 17 DESEMBER 2023 | 12:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah di salah satu bank pelat merah yang ada di Sumsel.

Tersangka berinisial AT yang merupakan pegawai salah satu bank pelat merah. Penetapan tersangka berdasarkan No TAP 19/L6/FJ1/12/2023 tanggal 15 Desember 2023.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan tersanfka tersebut berdasarkan instruksi Jaksa Agung dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan bersih-bersih BUMN.


"Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah, periode 2022-2023,” kata Vanny dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (17/12).

Vanny menjelaskan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti serta barang bukti. Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 ayat I KUHAP, pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial AT.


“Dalam penyidikan ini telah dihitung kerugian keuangan negara Rp6.483.127.524,” kata Vanny.


Masih dikatakan Vanny, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU tipikor.

Hingga kini, lanjut Vanny, penyidik sudah memeriksa 24 orang saksi.

"Modusnya tersangka mengatasnamakan nasabah. Sehingga tersangka membuka rekening nasabah, membuat ATM dan mengaktifkan mobile banking nasabah," kata Vanny.


"Dengan menggunakan dua instrumen tersebut yaitu ATM dan mobile banking bisa menarik uang dari tabungan nasabah dalam periode satu tahun 2022-2023,” pungkas Vanny.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya