Berita

Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri.

Hukum

Mengejutkan, Penyidik Polda Akui Tidak Pernah Periksa Firli dalam Penyelidikan, Kasusnya Semakin Janggal

SABTU, 16 DESEMBER 2023 | 22:03 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Sebuah fakta yang mengejutkan dalam penanganan kasus tuduhan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (SYL) kembali terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kali ini dalam sidang dengan agenda memeriksa saksi dari pihak Polda Metro Jaya sebagai Termohon, Jumat (15/12), seorang penyidik mengakui bahwa Firli Bahuri yang dituduh melakukan pemerasan sama sekali tidak pernah diperiksa pada proses penyelidikan.

Arif Maulana, nama saksi dari Polda Metro Jaya itu, awalnya mengklaim telah dilakukan penyelidikan dalam perkara  aquo. Namun ketika kembali dikonfirmasi oleh kuasa hukum Firli Bahuri sebagai Pemohon, Arif Maulana mengubah keterangannya. Dia mengakui bahwa penyidik tidak pernah memeriksa Firli Bahuri sebagai Terlapor dalam Penyelidikan.

Bahkan, undangan klarifikasi atau wawancara atau interview pun tidak pernah dikirimkan oleh Tim Penyelidik kepada Firli Bahuri sebagai Terlapor. Padahal permintaan keterangan klarifikasi/wawancara/interview merupakan kewajiban penting yang harus dilakukan Penyelidik, tentu dengan catatan bila Penyelidikan dalam kasus tuduhan pemerasan ini memang benar-benar pernah dilakukan.

Saksi fakta lain yang diajukan pihak Polda Metro Jaya sebagai Termohon dalam praperadilan, adalah Deni Siregar dari Bareskrim Polri. Dalam keterangannya dia mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat penanganan perkara a quo  dari awal proses penyelidikan. Deni Siregar mengaku hanya diperbantukan dari Bareskrim setelah tersangka ditetapkan.

Dari sudut pandang formal, perlu dipertanyakan apa dasar hukum keterlibatan Deni Siregar dalam penyidikan setelah tersangka ditetapkan.

Tidakkah Polda Metro Jaya memahami bahwa penyelidikan dan penyidikan wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Semua kewajiban dan keharusan itu harus dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan itu tidak sah.

Keterangan Deny Siregar, seperti halnya keterangan Arif Maulana, membuat kesalahan yang dilakukan Polda Metro Jaya sebagai Termohon dalam pengusutan perkara a quo semakin terang benderang.

Selain itu saksi Deny Siregar menyatakan dengan tegas di bawah sumpah, di depan persidangan, dalam perkara a quo hanya dilakukan Gelar Perkara Biasa, bukan Gelar Perkara Khusus.

Sementara dua Ahli yang diajukan Firli Bahuri pada persidangan hari sebelumnya, yakni Ahli Pidana Prof. Romli Atmasasmita dan Ahli Manajemen Tindakan Penyidikan DR. Rusman, kompak mengatakan bahwa pendapat mereka didasarkan pada Pasal 33 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri No. 6/2019 tentang Penyidikan. Pada Pasal 33 itu disebutkan bahwa untuk perkara yang menjadi perhatian masyarakat, maka yang dilakukan adalah Gelar Perkara Khusus.

Adapun Perkara Praperadilan ini sudah jelas dan tidak terbantahkan merupakan perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Dengan demikian apabila Gelar Perkara yang dilakukan hanya Gelar Perkara Biasa bukan Gelar Perkara Khusus maka Gelar Perkara tersebut cacat prosedur karena dilakukan bertentangan dengan Perkap 6/2019 atau SOP Internal yang dibuat Polri untuk ditaati para anggota Polri dalam melakukan Tindakan Penyelidikan dan Tindakan Penyidikan.

Dengan kata lain, penetapan tersangka menurut hukum terbukti tidak sah.

Ahli Termohon lainnya, DR.  Marbun mengatakan Laporan Polisi (LP), Sprindik dan SPDP diterbitkan pada tanggal yang sama bila terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara tindak pidana koruptor.

Adapun Polda Metro Jaya menggunakan LP model A pada tanggal 9 Oktober 2023 dan menerbitkan SPDP di tanggal yang sama, 9 oktober 2023.

Menurut ahli yang diajukan Termohon  dalam hal ini pun terjadi kekeliruan dan menjadi tidak sah karena perkara a quo bukan perkara OTT.

Lalu berdasarkan keterangan ahli yang diajukan Termohon DR. Junaedi dan DR. Afandi, terkait BAP saksi yang sebanyak 92 itu ditambah BAP ahli termohon. Menurut ahli Termohon ini bukanlah bukti yang tepat untuk disampaikan di persidangan praperadilan.

Terkait dengan bukti-bukti yang disajikan seyogyanya materi bukti yang disampaikan ke hakim praper yang utama adalah bukti yang tidak terkait materi perkara apalagi berupa BAP keterangan saksi saksi yang menurut hemat ahli tidaklah tepat.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya