Berita

Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri.

Hukum

Mengejutkan, Penyidik Polda Akui Tidak Pernah Periksa Firli dalam Penyelidikan, Kasusnya Semakin Janggal

SABTU, 16 DESEMBER 2023 | 22:03 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Sebuah fakta yang mengejutkan dalam penanganan kasus tuduhan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (SYL) kembali terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kali ini dalam sidang dengan agenda memeriksa saksi dari pihak Polda Metro Jaya sebagai Termohon, Jumat (15/12), seorang penyidik mengakui bahwa Firli Bahuri yang dituduh melakukan pemerasan sama sekali tidak pernah diperiksa pada proses penyelidikan.

Arif Maulana, nama saksi dari Polda Metro Jaya itu, awalnya mengklaim telah dilakukan penyelidikan dalam perkara  aquo. Namun ketika kembali dikonfirmasi oleh kuasa hukum Firli Bahuri sebagai Pemohon, Arif Maulana mengubah keterangannya. Dia mengakui bahwa penyidik tidak pernah memeriksa Firli Bahuri sebagai Terlapor dalam Penyelidikan.


Bahkan, undangan klarifikasi atau wawancara atau interview pun tidak pernah dikirimkan oleh Tim Penyelidik kepada Firli Bahuri sebagai Terlapor. Padahal permintaan keterangan klarifikasi/wawancara/interview merupakan kewajiban penting yang harus dilakukan Penyelidik, tentu dengan catatan bila Penyelidikan dalam kasus tuduhan pemerasan ini memang benar-benar pernah dilakukan.

Saksi fakta lain yang diajukan pihak Polda Metro Jaya sebagai Termohon dalam praperadilan, adalah Deni Siregar dari Bareskrim Polri. Dalam keterangannya dia mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat penanganan perkara a quo  dari awal proses penyelidikan. Deni Siregar mengaku hanya diperbantukan dari Bareskrim setelah tersangka ditetapkan.

Dari sudut pandang formal, perlu dipertanyakan apa dasar hukum keterlibatan Deni Siregar dalam penyidikan setelah tersangka ditetapkan.

Tidakkah Polda Metro Jaya memahami bahwa penyelidikan dan penyidikan wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Semua kewajiban dan keharusan itu harus dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan itu tidak sah.

Keterangan Deny Siregar, seperti halnya keterangan Arif Maulana, membuat kesalahan yang dilakukan Polda Metro Jaya sebagai Termohon dalam pengusutan perkara a quo semakin terang benderang.

Selain itu saksi Deny Siregar menyatakan dengan tegas di bawah sumpah, di depan persidangan, dalam perkara a quo hanya dilakukan Gelar Perkara Biasa, bukan Gelar Perkara Khusus.

Sementara dua Ahli yang diajukan Firli Bahuri pada persidangan hari sebelumnya, yakni Ahli Pidana Prof. Romli Atmasasmita dan Ahli Manajemen Tindakan Penyidikan DR. Rusman, kompak mengatakan bahwa pendapat mereka didasarkan pada Pasal 33 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri No. 6/2019 tentang Penyidikan. Pada Pasal 33 itu disebutkan bahwa untuk perkara yang menjadi perhatian masyarakat, maka yang dilakukan adalah Gelar Perkara Khusus.

Adapun Perkara Praperadilan ini sudah jelas dan tidak terbantahkan merupakan perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Dengan demikian apabila Gelar Perkara yang dilakukan hanya Gelar Perkara Biasa bukan Gelar Perkara Khusus maka Gelar Perkara tersebut cacat prosedur karena dilakukan bertentangan dengan Perkap 6/2019 atau SOP Internal yang dibuat Polri untuk ditaati para anggota Polri dalam melakukan Tindakan Penyelidikan dan Tindakan Penyidikan.

Dengan kata lain, penetapan tersangka menurut hukum terbukti tidak sah.

Ahli Termohon lainnya, DR.  Marbun mengatakan Laporan Polisi (LP), Sprindik dan SPDP diterbitkan pada tanggal yang sama bila terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara tindak pidana koruptor.

Adapun Polda Metro Jaya menggunakan LP model A pada tanggal 9 Oktober 2023 dan menerbitkan SPDP di tanggal yang sama, 9 oktober 2023.

Menurut ahli yang diajukan Termohon  dalam hal ini pun terjadi kekeliruan dan menjadi tidak sah karena perkara a quo bukan perkara OTT.

Lalu berdasarkan keterangan ahli yang diajukan Termohon DR. Junaedi dan DR. Afandi, terkait BAP saksi yang sebanyak 92 itu ditambah BAP ahli termohon. Menurut ahli Termohon ini bukanlah bukti yang tepat untuk disampaikan di persidangan praperadilan.

Terkait dengan bukti-bukti yang disajikan seyogyanya materi bukti yang disampaikan ke hakim praper yang utama adalah bukti yang tidak terkait materi perkara apalagi berupa BAP keterangan saksi saksi yang menurut hemat ahli tidaklah tepat.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya