Berita

Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri.

Hukum

Mengejutkan, Penyidik Polda Akui Tidak Pernah Periksa Firli dalam Penyelidikan, Kasusnya Semakin Janggal

SABTU, 16 DESEMBER 2023 | 22:03 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Sebuah fakta yang mengejutkan dalam penanganan kasus tuduhan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (SYL) kembali terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kali ini dalam sidang dengan agenda memeriksa saksi dari pihak Polda Metro Jaya sebagai Termohon, Jumat (15/12), seorang penyidik mengakui bahwa Firli Bahuri yang dituduh melakukan pemerasan sama sekali tidak pernah diperiksa pada proses penyelidikan.

Arif Maulana, nama saksi dari Polda Metro Jaya itu, awalnya mengklaim telah dilakukan penyelidikan dalam perkara  aquo. Namun ketika kembali dikonfirmasi oleh kuasa hukum Firli Bahuri sebagai Pemohon, Arif Maulana mengubah keterangannya. Dia mengakui bahwa penyidik tidak pernah memeriksa Firli Bahuri sebagai Terlapor dalam Penyelidikan.


Bahkan, undangan klarifikasi atau wawancara atau interview pun tidak pernah dikirimkan oleh Tim Penyelidik kepada Firli Bahuri sebagai Terlapor. Padahal permintaan keterangan klarifikasi/wawancara/interview merupakan kewajiban penting yang harus dilakukan Penyelidik, tentu dengan catatan bila Penyelidikan dalam kasus tuduhan pemerasan ini memang benar-benar pernah dilakukan.

Saksi fakta lain yang diajukan pihak Polda Metro Jaya sebagai Termohon dalam praperadilan, adalah Deni Siregar dari Bareskrim Polri. Dalam keterangannya dia mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat penanganan perkara a quo  dari awal proses penyelidikan. Deni Siregar mengaku hanya diperbantukan dari Bareskrim setelah tersangka ditetapkan.

Dari sudut pandang formal, perlu dipertanyakan apa dasar hukum keterlibatan Deni Siregar dalam penyidikan setelah tersangka ditetapkan.

Tidakkah Polda Metro Jaya memahami bahwa penyelidikan dan penyidikan wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Semua kewajiban dan keharusan itu harus dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan itu tidak sah.

Keterangan Deny Siregar, seperti halnya keterangan Arif Maulana, membuat kesalahan yang dilakukan Polda Metro Jaya sebagai Termohon dalam pengusutan perkara a quo semakin terang benderang.

Selain itu saksi Deny Siregar menyatakan dengan tegas di bawah sumpah, di depan persidangan, dalam perkara a quo hanya dilakukan Gelar Perkara Biasa, bukan Gelar Perkara Khusus.

Sementara dua Ahli yang diajukan Firli Bahuri pada persidangan hari sebelumnya, yakni Ahli Pidana Prof. Romli Atmasasmita dan Ahli Manajemen Tindakan Penyidikan DR. Rusman, kompak mengatakan bahwa pendapat mereka didasarkan pada Pasal 33 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri No. 6/2019 tentang Penyidikan. Pada Pasal 33 itu disebutkan bahwa untuk perkara yang menjadi perhatian masyarakat, maka yang dilakukan adalah Gelar Perkara Khusus.

Adapun Perkara Praperadilan ini sudah jelas dan tidak terbantahkan merupakan perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Dengan demikian apabila Gelar Perkara yang dilakukan hanya Gelar Perkara Biasa bukan Gelar Perkara Khusus maka Gelar Perkara tersebut cacat prosedur karena dilakukan bertentangan dengan Perkap 6/2019 atau SOP Internal yang dibuat Polri untuk ditaati para anggota Polri dalam melakukan Tindakan Penyelidikan dan Tindakan Penyidikan.

Dengan kata lain, penetapan tersangka menurut hukum terbukti tidak sah.

Ahli Termohon lainnya, DR.  Marbun mengatakan Laporan Polisi (LP), Sprindik dan SPDP diterbitkan pada tanggal yang sama bila terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara tindak pidana koruptor.

Adapun Polda Metro Jaya menggunakan LP model A pada tanggal 9 Oktober 2023 dan menerbitkan SPDP di tanggal yang sama, 9 oktober 2023.

Menurut ahli yang diajukan Termohon  dalam hal ini pun terjadi kekeliruan dan menjadi tidak sah karena perkara a quo bukan perkara OTT.

Lalu berdasarkan keterangan ahli yang diajukan Termohon DR. Junaedi dan DR. Afandi, terkait BAP saksi yang sebanyak 92 itu ditambah BAP ahli termohon. Menurut ahli Termohon ini bukanlah bukti yang tepat untuk disampaikan di persidangan praperadilan.

Terkait dengan bukti-bukti yang disajikan seyogyanya materi bukti yang disampaikan ke hakim praper yang utama adalah bukti yang tidak terkait materi perkara apalagi berupa BAP keterangan saksi saksi yang menurut hemat ahli tidaklah tepat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya