Berita

Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi/Net

Politik

Cegah Kematian Massal Terulang, Ini Usulan Komnas HAM

SABTU, 16 DESEMBER 2023 | 02:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Usulan usia maksimum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu Serentak 2024 disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal tersebut supaya kematian massal petugas ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu di Pemilu Serentak 2019 tidak terulang.

Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, usia maksimum yang diterapkan KPU RI untuk KPPS masih tinggi, yaitu 55 tahun jika dibanding penerapan di Pilkada Serentak 2020.


"Ini masih lebih tinggi dari batas usia yang ditetapkan oleh KPU pada Pilkada serentak 2020 yang lalu, yakni 50 tahun," ujar Pramono kepada wartawan, Jumat (15/12).

Berdasarkan berbagai kajian, Pramono menegaskan bahwa kematian petugas ad hoc KPU pada Pemilu 2019 yang lalu adalah kematian wajar, yang resikonya semakin meningkat bagi mereka yang punya komorbid.

"Paling banyak penyakit kardiovaskular, hipertensi dan stroke, serta berusia lanjut," sambungnya menegaskan.

Karena itu, mantan Anggota KPU RI periode 2017-2022 itu menuturkan, salah satu langkah antisipasi paling penting pada tahap awal proses rekrutmen adalah pemeriksaan kesehatan.

"Serta pembatasan usia yang lebih ketat bagi setiap warga negara yang ingin mendaftar sebagai petugas Pemilu," sambungnya.

Kendati begitu, Pramono mengapresiasi KPU yang sudah menurunkan batas usia minimum petugas KPPS dari semula 60 tahun menjadi 50 tahun.

Hanya saja, dia menyarankan KPU agar memperketat tes kesehatan pada rekrutmen KPPS, apabila batas usia yang dipakai adalah 55 tahun.

"Komnas HAM berharap, proses verifikasi syarat kesehatan bagi calon petugas pemilu yang berusia di atas 50 tahun, perlu diperketat sehingga dapat menekan risiko dan lebih menjamin hak atas kesehatan Petugas pada Pemilu 2024 nanti," tandasnya.

Kematian massal petugas ad hoc KPU yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019, tercatat sebanyak 485 anggota KPPS dan sebanyak 10.997 orang mengalami sakit.

Tragedi memilukan di Pemilu Serentak 2019 itu disebabkan beban kerja petugas KPPS yang berat, karena harus menyelesaikan proses hitung dan rekapitulasi suara pemilu yang baru pertama kali dilakukan serentak pada tahun 2019.

Pasalnya, surat suara yang dihitung bukan hanya pada pemilihan presiden (Pilpres), tapi juga pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPRD Kota, dan DPD RI. Artinya ada lima jenis pemilihan yang dilakukan.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya