Berita

Advokat Laurenzius C.S. Sembiring (rompi oranye) dijebloskan KPK ke Lapas Klas I Surabaya/Ist

Hukum

Advokat Laurenzius Sembiring Dijebloskan KPK ke Lapas Surabaya

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 17:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang advokat bernama Laurenzius C.S. Sembiring (LCSS) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Laurenzius, Jumat (15/12).

"Eksekusi pidana badan bertempat di Lapas Klas I Surabaya," kata Ali kepada wartawan, Jumat sore (15/12).


Ali menjelaskan, Laurenzius terbukti bersalah melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan disertai pemberian keterangan palsu di persidangan kasus, yang menjerat Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2011 hingga 2016 dan 2016 hingga 2021, Tagop Sudarsono Soulisa.

"Terpidana dimaksud menjalani pidana badan selama 5 tahun dan kewajiban membayar pidana denda Rp200 juta," pungkas Ali.

Laurenzius yang berprofesi sebagai advokat dan berkedudukan di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju, yang saat itu menjadi salah satu tersangka KPK terkait dugaan perkara pemberian suap kepada Tagop.

Laurenzius dan Ivana saling kenal karena Laurenzius pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara gugatan yang diajukan Ivana.

Sekitar Juni 2019, Ivana melakukan pertemuan dengan Laurenzius di Jakarta. Pertemuan itu dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari tim penyelidik KPK terkait dengan dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Bursel.

Ivana kemudian menandatangani surat kuasa khusus kepada Laurenzius. Selanjutnya, Laurenzius menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan.

Skenarionya adalah transfer uang dari Ivana kepada Tagop melalui rekening Johny dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana dan Johny; perjanjian utang piutang antara Ivana dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik Tagop; dan memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop.

Atas skenario itu, Ivana, Johny dan Tagop sepakat untuk mengikuti arahan Laurenzius. Sehingga, apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga menghambat kerja dari tim penyidik KPK.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya