Berita

Agenda sidang pemeriksaan saksi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (12/12) kemarin.

Hukum

Diakuisisi Bukit Asam, PT SBS Mengalami Perbaikan Performa

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 14:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) kembali digelar dengan menghadirkan empat orang saksi.

Untuk empat orang saksi tersebut yaitu mantan Direktur PT SBS, Ir Dodi Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyotho, dan Hari Iswahyudi.

Agenda Agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (12/12) kemarin.


Di hadapan lima majelis hakim yang diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim dan Kejati Sumsel, Empat orang saksi tersebut menjelaskan beberapa keterangan penting yang mereka ketahui.

Mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) Margot Derajat menjelaskan tentang kondisi keuangan perusahaan selama berjalan dalam satu (1) tahun setelah dilakukan akuisisi mengalami perbaikan performa. Hal tersebut, kata Margot Derajat, terlihat dari perbandingan SBS ketika sebelum diakuisisi.

“Memang pada saat akuisisi PT SBS dalam kondisi memiliki utang (nilainya tidak sampai Rp700 miliar). Namun terkait dengan penanggungan utang dimaksud adalah kewajiban secara korporasi dan menjadi kewajiban Perusahaan SBS untuk melakukan pembayaran atas utang dimaksud,’’ kata mantan Direktur PT SBS Margot Derajat dalam keterangannya, Jumat (15/12).

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT SBS, Doddy Sanyo juga turut menjelaskan bahwa dalam proses akuisisi, setelah prosesnya mencapai 50 persen sampai akhir. Kata Doddy, tentu itu mengerucut ke arah keseriusan untuk adanya akuisisi dalam perusahaan tersebut.

Selanjutnya, mantan Direktur Peralatan SBS, Hari Iswahyudi juga ikut menyatakan bahwa dia diperbolehkan dan dimungkinkan untuk memproses Surat terkait permohonan menjadi mitra dengan PT Bukit Asam (BA). Jelas Iswahyudi, hal ini terkait dengan adanya kesepakatan untuk semua pihak mencari sources/peluang kerja yang baru.

“Kita diperbolehkan untuk memproses surat permohonan menjadi mitra PT Bukit Asam dan pada saat akuisisi terhadap SBS ini tidak merugikan PT BA melalui BMI, sebab SBS tercatat memiliki sejumlah aset produktif,’’ ujar Iswahyudi.

“Mungkin di awal-awal sempat ada minusnya, karena ada penyesuaian operasional. Namun, kemudian SBS bisa mencetak keuntungan. Apalagi, PT BA sendiri kan juga merupakan klien SBS, sehingga, PT BA pun bisa mendapat harga yang lebih kompetitif,” tambahnya.

Untuk diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya