Berita

Agenda sidang pemeriksaan saksi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (12/12) kemarin.

Hukum

Diakuisisi Bukit Asam, PT SBS Mengalami Perbaikan Performa

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 14:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) kembali digelar dengan menghadirkan empat orang saksi.

Untuk empat orang saksi tersebut yaitu mantan Direktur PT SBS, Ir Dodi Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyotho, dan Hari Iswahyudi.

Agenda Agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (12/12) kemarin.


Di hadapan lima majelis hakim yang diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim dan Kejati Sumsel, Empat orang saksi tersebut menjelaskan beberapa keterangan penting yang mereka ketahui.

Mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) Margot Derajat menjelaskan tentang kondisi keuangan perusahaan selama berjalan dalam satu (1) tahun setelah dilakukan akuisisi mengalami perbaikan performa. Hal tersebut, kata Margot Derajat, terlihat dari perbandingan SBS ketika sebelum diakuisisi.

“Memang pada saat akuisisi PT SBS dalam kondisi memiliki utang (nilainya tidak sampai Rp700 miliar). Namun terkait dengan penanggungan utang dimaksud adalah kewajiban secara korporasi dan menjadi kewajiban Perusahaan SBS untuk melakukan pembayaran atas utang dimaksud,’’ kata mantan Direktur PT SBS Margot Derajat dalam keterangannya, Jumat (15/12).

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT SBS, Doddy Sanyo juga turut menjelaskan bahwa dalam proses akuisisi, setelah prosesnya mencapai 50 persen sampai akhir. Kata Doddy, tentu itu mengerucut ke arah keseriusan untuk adanya akuisisi dalam perusahaan tersebut.

Selanjutnya, mantan Direktur Peralatan SBS, Hari Iswahyudi juga ikut menyatakan bahwa dia diperbolehkan dan dimungkinkan untuk memproses Surat terkait permohonan menjadi mitra dengan PT Bukit Asam (BA). Jelas Iswahyudi, hal ini terkait dengan adanya kesepakatan untuk semua pihak mencari sources/peluang kerja yang baru.

“Kita diperbolehkan untuk memproses surat permohonan menjadi mitra PT Bukit Asam dan pada saat akuisisi terhadap SBS ini tidak merugikan PT BA melalui BMI, sebab SBS tercatat memiliki sejumlah aset produktif,’’ ujar Iswahyudi.

“Mungkin di awal-awal sempat ada minusnya, karena ada penyesuaian operasional. Namun, kemudian SBS bisa mencetak keuntungan. Apalagi, PT BA sendiri kan juga merupakan klien SBS, sehingga, PT BA pun bisa mendapat harga yang lebih kompetitif,” tambahnya.

Untuk diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya