Berita

Agenda sidang pemeriksaan saksi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (12/12) kemarin.

Hukum

Diakuisisi Bukit Asam, PT SBS Mengalami Perbaikan Performa

JUMAT, 15 DESEMBER 2023 | 14:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sidang lanjutan dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) kembali digelar dengan menghadirkan empat orang saksi.

Untuk empat orang saksi tersebut yaitu mantan Direktur PT SBS, Ir Dodi Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyotho, dan Hari Iswahyudi.

Agenda Agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (12/12) kemarin.


Di hadapan lima majelis hakim yang diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim dan Kejati Sumsel, Empat orang saksi tersebut menjelaskan beberapa keterangan penting yang mereka ketahui.

Mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) Margot Derajat menjelaskan tentang kondisi keuangan perusahaan selama berjalan dalam satu (1) tahun setelah dilakukan akuisisi mengalami perbaikan performa. Hal tersebut, kata Margot Derajat, terlihat dari perbandingan SBS ketika sebelum diakuisisi.

“Memang pada saat akuisisi PT SBS dalam kondisi memiliki utang (nilainya tidak sampai Rp700 miliar). Namun terkait dengan penanggungan utang dimaksud adalah kewajiban secara korporasi dan menjadi kewajiban Perusahaan SBS untuk melakukan pembayaran atas utang dimaksud,’’ kata mantan Direktur PT SBS Margot Derajat dalam keterangannya, Jumat (15/12).

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT SBS, Doddy Sanyo juga turut menjelaskan bahwa dalam proses akuisisi, setelah prosesnya mencapai 50 persen sampai akhir. Kata Doddy, tentu itu mengerucut ke arah keseriusan untuk adanya akuisisi dalam perusahaan tersebut.

Selanjutnya, mantan Direktur Peralatan SBS, Hari Iswahyudi juga ikut menyatakan bahwa dia diperbolehkan dan dimungkinkan untuk memproses Surat terkait permohonan menjadi mitra dengan PT Bukit Asam (BA). Jelas Iswahyudi, hal ini terkait dengan adanya kesepakatan untuk semua pihak mencari sources/peluang kerja yang baru.

“Kita diperbolehkan untuk memproses surat permohonan menjadi mitra PT Bukit Asam dan pada saat akuisisi terhadap SBS ini tidak merugikan PT BA melalui BMI, sebab SBS tercatat memiliki sejumlah aset produktif,’’ ujar Iswahyudi.

“Mungkin di awal-awal sempat ada minusnya, karena ada penyesuaian operasional. Namun, kemudian SBS bisa mencetak keuntungan. Apalagi, PT BA sendiri kan juga merupakan klien SBS, sehingga, PT BA pun bisa mendapat harga yang lebih kompetitif,” tambahnya.

Untuk diketahui, kelima orang yang diduga bersalah tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi saham Nurtimah Tobing dan mantan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya