Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/12)/RMOL

Politik

Langgar Tatib Debat, KPU Tegur Gibran Lewat Tim Paslon

KAMIS, 14 DESEMBER 2023 | 19:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menegur langsung Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, soal aksinya di panggung debat calon presiden (capres) yang pertama dua hari lalu.

Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, tata tertib debat telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU 1621/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Di dalamnya dimuat sesuatu yang dilarang dilakukan peserta debat, yang dalam hal ini pasangan calon dan tamu undangan dari tim kampanye juga elite-elite partai politik.


"Tidak memprovokasi itu kan ada (larangannya dalam Keputusan KPU 1621/2023)," ujar Mellaz saat ditemui usai rapat evaluasi debat pertama capres yang berlangsung tertutup, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI itu mengaku, teguran kepada Gibran sudah disampaikan pihaknya secara lisan, dan bukan secara tertulis atau disampaikan secara langsung.

"Teguran itu kan disampaikan ke tim paslon. ini kan problemnya, gini loh posisinya dalam rapat disampaikan. Oh catatannya ini. Ini dari publik juga muncul, ada video-video yang beredar juga," katanya.

Dia mengaku, catatan serupa juga diberikan kepada tim kampanye dua pasangan calon lainnya, agar tidak terjadi hal serupa yang dilakukan Gibran.

"Kepada tim paslon yang lain juga sama. Itu kan tugasnya tim paslon memastikan bahwa paslonnya mendapat informasi yang utuh, tim pendukungnya juga mendapatkan informasi yang utuh juga (terkait tata tertib debat)," tuturnya.

"Ini jadi pengingat kita semua, ada catatan ke KPU, ada catatan-catatan ke tim paslon," demikian Mellaz menambahkan.

Aksi Gibran yang memprovokasi penonton debat di lokasi acara, dengan berdiri dan mengangkat-angkat tangan ke arah penonton, terjadi dalam segmen 4 debat pertama capres, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (12/12).

Saat itu, Prabowo tengah menanggapi pertanyaan Anies tentang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang berimbas pada pemecatan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti membiarkan intervensi pihak luar terhadap putusan MK, atas uji materiil aturan batas usia capres-cawapres.

"Sekarang begini, intinya rakyat yang putuskan, rakyat yang menilai. Kalau rakyat tidak suka Prabowo dan Gibran enggak usah pilih kami saudara-saudara. Dan saya tidak takut punya jabatan Mas Anies. Sorry ye, sorry ye," jawab Prabowo yang langsung mengundang reaksi dari Gibran untuk berdiri dan mengangkat-angkat tangan ke arah penonton.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari juga telah menyatakan tata tertib debat yang dibuat KPU melarang aksi yang seperti Gibran lakukan dalam debat dua malam lalu.

"Ini (seperti aksi Gibran) yang enggak boleh," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu malam (13/12).

Anggota KPU RI dua periode itu memastikan, jajarannya akan menyampaikan kepada tim kampanye capres-cawapres terkait ketidakbolehan melakukan aksi seperti yang Gibran lakukan.

"Kita tegur. (Akan disampaikan) saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya kita sampaikan," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya