Berita

Mahkamah Agung/Net

Hukum

Adik Kandung Irwandi Yusuf Divonis Dua Tahun Penjara

KAMIS, 14 DESEMBER 2023 | 05:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh terhadap terdakwa M Zaini Yusuf dalam kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC). Dalam putusan tersebut adik kandung bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut divonis selama dua tahun penjara.

Berdasarkan hasil penelusuran di laman Kepaniteraan MA, perkara putusan dengan Nomor 5688K/Pid.sus/2023 dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dedy Army didampingi Hakim Anggota Ansori dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Laurenz Stephanus Tampubolon. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (8/12).

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Pidana dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp730 juta diperhitungkan dengan uang Rp800 juta yang dipinjamkan terdakwa kepada panitia AWSC sehingga sisa Rp70 juta dikembalikan kepada terdakwa," kata Majelis Hakim.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal saat dikonfirmasi terkait apakah JPU sudah menerima putusan tersebut. Muharizal menjawab belum menerima putusan dan informasi terkait putusan itu.

"Belum kita terima," kata Muharizal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (13/12).



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya