Berita

Mahkamah Agung/Net

Hukum

Adik Kandung Irwandi Yusuf Divonis Dua Tahun Penjara

KAMIS, 14 DESEMBER 2023 | 05:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh terhadap terdakwa M Zaini Yusuf dalam kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC). Dalam putusan tersebut adik kandung bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut divonis selama dua tahun penjara.

Berdasarkan hasil penelusuran di laman Kepaniteraan MA, perkara putusan dengan Nomor 5688K/Pid.sus/2023 dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dedy Army didampingi Hakim Anggota Ansori dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Laurenz Stephanus Tampubolon. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (8/12).

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Pidana dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp730 juta diperhitungkan dengan uang Rp800 juta yang dipinjamkan terdakwa kepada panitia AWSC sehingga sisa Rp70 juta dikembalikan kepada terdakwa," kata Majelis Hakim.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal saat dikonfirmasi terkait apakah JPU sudah menerima putusan tersebut. Muharizal menjawab belum menerima putusan dan informasi terkait putusan itu.

"Belum kita terima," kata Muharizal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (13/12).



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya