Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bagi Pekerja Migran

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 14:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah RI secara resmi membebaskan biaya bea masuk barang dari luar negeri (impor) milik para pekerja migran Indonesia (PMI).

Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia yang telah diundangkan dan berlaku sejak Senin (11/12) itu memuat sejumlah ketentuan pembebasan bea masuk.

Aturan tersebut di antaranya mengatur ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman PMI, termasuk bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan lainnya.


Langkah pemberian insentif kepada PMI itu disebut sebagai bentuk dukungan dari pemerintah kepada para pekerja migran yang telah berkontribusi bagi negara.

"PMK ini memberikan kemudahan bagi pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik PMI Indonesia. Juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah pada para PMI yang telah menyumbang devisa bagi negara," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam media briefing di Gedung Kemenkeu RI, pada Selasa (12/12).

Dalam aturan tersebut, pemerintah membebaskan bea masuk barang kiriman dengan nilai 500 dolar (Rp7.8 juta) per satu kali pengiriman. Namun, pembebasan bea masuk hanya dibatasi tiga kali pengiriman, sehingga relaksasi yang diberikan totalnya 1.500 dolar (Rp23,4 juta) dalam setahun.

Jika pengiriman barang lebih dari tiga kali dalam setahun, maka pengiriman kelebihannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Ditjen bea cukai juga menetapkan syarat lainnya bagi PMI yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini.

"PMI yang mendapatkan fasilitas ini adalah PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Untuk yang tidak terdaftar di BP2MI hanya mendapatkan pembebasan bea masuk sebesar 500 dolar untuk satu kali pengiriman dalam setahun," sambung Askolani.

Jika nilai barang mereka lebih dari 500 dolar per pengiriman, maka akan tetap dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar 7,5 persen, dipungut PPN dan PPnBM, serta dipungut PPH Pasal 22 impor.

Pengaturan impor barang PMI sebelumnya mengikuti PMK Nomor 96 Tahun 2023, yaitu tentang Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Aturan tersebut sering menyebabkan barang kiriman PMI mengalami kendala sehingga dirasa perlu dilakukan pelonggaran khusus untuk PMI. Apalagi  PMI selama ini disebut telah memberikan kontribusi devisa bagi negara yang besarnya terus meningkat dalam bentuk pengiriman uang (remitansi).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya