Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bagi Pekerja Migran

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 14:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah RI secara resmi membebaskan biaya bea masuk barang dari luar negeri (impor) milik para pekerja migran Indonesia (PMI).

Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia yang telah diundangkan dan berlaku sejak Senin (11/12) itu memuat sejumlah ketentuan pembebasan bea masuk.

Aturan tersebut di antaranya mengatur ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman PMI, termasuk bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan lainnya.

Langkah pemberian insentif kepada PMI itu disebut sebagai bentuk dukungan dari pemerintah kepada para pekerja migran yang telah berkontribusi bagi negara.

"PMK ini memberikan kemudahan bagi pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik PMI Indonesia. Juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah pada para PMI yang telah menyumbang devisa bagi negara," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam media briefing di Gedung Kemenkeu RI, pada Selasa (12/12).

Dalam aturan tersebut, pemerintah membebaskan bea masuk barang kiriman dengan nilai 500 dolar (Rp7.8 juta) per satu kali pengiriman. Namun, pembebasan bea masuk hanya dibatasi tiga kali pengiriman, sehingga relaksasi yang diberikan totalnya 1.500 dolar (Rp23,4 juta) dalam setahun.

Jika pengiriman barang lebih dari tiga kali dalam setahun, maka pengiriman kelebihannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Ditjen bea cukai juga menetapkan syarat lainnya bagi PMI yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini.

"PMI yang mendapatkan fasilitas ini adalah PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Untuk yang tidak terdaftar di BP2MI hanya mendapatkan pembebasan bea masuk sebesar 500 dolar untuk satu kali pengiriman dalam setahun," sambung Askolani.

Jika nilai barang mereka lebih dari 500 dolar per pengiriman, maka akan tetap dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar 7,5 persen, dipungut PPN dan PPnBM, serta dipungut PPH Pasal 22 impor.

Pengaturan impor barang PMI sebelumnya mengikuti PMK Nomor 96 Tahun 2023, yaitu tentang Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Aturan tersebut sering menyebabkan barang kiriman PMI mengalami kendala sehingga dirasa perlu dilakukan pelonggaran khusus untuk PMI. Apalagi  PMI selama ini disebut telah memberikan kontribusi devisa bagi negara yang besarnya terus meningkat dalam bentuk pengiriman uang (remitansi).

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

CASN jadi Korban Ketidakpastian Menteri PANRB

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:33

Sore Ini Prabowo Gelar Diskusi Panel Bareng Pimpinan Perguruan Tinggi

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:28

Pasar Masih Tegang, Yen dan Euro Tertekan oleh Dolar AS

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:21

Hendrik PH, Teman Seangkatan Teddy Masih Berpangkat Kapten

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:14

Emas Spot Berkilau di Tengah Ketidakpastian Tarif

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:07

Kegiatan di Vihara Kencana Langgar SKB Dua Menteri dan Perda Tibum

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:56

Bamus Betawi dan Bamus Suku Betawi Sama-sama Terima Hibah Rp8 Miliar

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:28

Febri Diansyah Harus Jaga Etika saat Bela Hasto

Kamis, 13 Maret 2025 | 08:10

Kapolri Mutasi 1.255 Pati-Pamen, 10 Polwan Jabat Kapolres

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:59

10 Kapolda Diganti, Siapa Saja?

Kamis, 13 Maret 2025 | 07:47

Selengkapnya