Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bagi Pekerja Migran

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 14:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah RI secara resmi membebaskan biaya bea masuk barang dari luar negeri (impor) milik para pekerja migran Indonesia (PMI).

Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia yang telah diundangkan dan berlaku sejak Senin (11/12) itu memuat sejumlah ketentuan pembebasan bea masuk.

Aturan tersebut di antaranya mengatur ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman PMI, termasuk bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan lainnya.

Langkah pemberian insentif kepada PMI itu disebut sebagai bentuk dukungan dari pemerintah kepada para pekerja migran yang telah berkontribusi bagi negara.

"PMK ini memberikan kemudahan bagi pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik PMI Indonesia. Juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah pada para PMI yang telah menyumbang devisa bagi negara," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam media briefing di Gedung Kemenkeu RI, pada Selasa (12/12).

Dalam aturan tersebut, pemerintah membebaskan bea masuk barang kiriman dengan nilai 500 dolar (Rp7.8 juta) per satu kali pengiriman. Namun, pembebasan bea masuk hanya dibatasi tiga kali pengiriman, sehingga relaksasi yang diberikan totalnya 1.500 dolar (Rp23,4 juta) dalam setahun.

Jika pengiriman barang lebih dari tiga kali dalam setahun, maka pengiriman kelebihannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Ditjen bea cukai juga menetapkan syarat lainnya bagi PMI yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini.

"PMI yang mendapatkan fasilitas ini adalah PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Untuk yang tidak terdaftar di BP2MI hanya mendapatkan pembebasan bea masuk sebesar 500 dolar untuk satu kali pengiriman dalam setahun," sambung Askolani.

Jika nilai barang mereka lebih dari 500 dolar per pengiriman, maka akan tetap dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar 7,5 persen, dipungut PPN dan PPnBM, serta dipungut PPH Pasal 22 impor.

Pengaturan impor barang PMI sebelumnya mengikuti PMK Nomor 96 Tahun 2023, yaitu tentang Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Aturan tersebut sering menyebabkan barang kiriman PMI mengalami kendala sehingga dirasa perlu dilakukan pelonggaran khusus untuk PMI. Apalagi  PMI selama ini disebut telah memberikan kontribusi devisa bagi negara yang besarnya terus meningkat dalam bentuk pengiriman uang (remitansi).

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya