Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bagi Pekerja Migran

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 14:28 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah RI secara resmi membebaskan biaya bea masuk barang dari luar negeri (impor) milik para pekerja migran Indonesia (PMI).

Aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia yang telah diundangkan dan berlaku sejak Senin (11/12) itu memuat sejumlah ketentuan pembebasan bea masuk.

Aturan tersebut di antaranya mengatur ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman PMI, termasuk bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan lainnya.


Langkah pemberian insentif kepada PMI itu disebut sebagai bentuk dukungan dari pemerintah kepada para pekerja migran yang telah berkontribusi bagi negara.

"PMK ini memberikan kemudahan bagi pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik PMI Indonesia. Juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah pada para PMI yang telah menyumbang devisa bagi negara," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam media briefing di Gedung Kemenkeu RI, pada Selasa (12/12).

Dalam aturan tersebut, pemerintah membebaskan bea masuk barang kiriman dengan nilai 500 dolar (Rp7.8 juta) per satu kali pengiriman. Namun, pembebasan bea masuk hanya dibatasi tiga kali pengiriman, sehingga relaksasi yang diberikan totalnya 1.500 dolar (Rp23,4 juta) dalam setahun.

Jika pengiriman barang lebih dari tiga kali dalam setahun, maka pengiriman kelebihannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Ditjen bea cukai juga menetapkan syarat lainnya bagi PMI yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini.

"PMI yang mendapatkan fasilitas ini adalah PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Untuk yang tidak terdaftar di BP2MI hanya mendapatkan pembebasan bea masuk sebesar 500 dolar untuk satu kali pengiriman dalam setahun," sambung Askolani.

Jika nilai barang mereka lebih dari 500 dolar per pengiriman, maka akan tetap dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu sebesar 7,5 persen, dipungut PPN dan PPnBM, serta dipungut PPH Pasal 22 impor.

Pengaturan impor barang PMI sebelumnya mengikuti PMK Nomor 96 Tahun 2023, yaitu tentang Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Aturan tersebut sering menyebabkan barang kiriman PMI mengalami kendala sehingga dirasa perlu dilakukan pelonggaran khusus untuk PMI. Apalagi  PMI selama ini disebut telah memberikan kontribusi devisa bagi negara yang besarnya terus meningkat dalam bentuk pengiriman uang (remitansi).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya