Berita

Aksi bakar lilin di depan Gedung Sate, Bandung, sebagai bentuk dukungan moral untuk Firli Bahuri, Selasa malam (12/12).

Hukum

Kasus yang Dituduhkan Janggal dan Tidak Masuk Akal, Mahasiswa Bakar Lilin Bela Firli Bahuri

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 04:58 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Dukungan moral kepada Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri diberikan sekelompok mahasiswa dan pemuda di Bandung, Jawa Barat, dengan membakar lilin di halaman Gasibu, Gedung Sate, Bandung, Selasa malam (12/12).

Selain membakar lilin, Kelompok Masyarakat Pemuda Bandung Antikorupsi (KMPBAK) juga memanjatkan doa demi kelancaran sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedang digelar untuk menguji profesionalisme Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan kawan-kawan yang mentersangkakan Firli dalam kasus dugaan pemerasaan mantan Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo (SYL).


Menurut mereka, kasus yang sedang menimpa purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu adalah rekayasa yang tujuan bukan hanya untuk menghancurkan kredibilitas Firli, tetapi lebih dari itu untuk melanggengkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalangan elit. Kelompok elit yang korup inilah, menurut mereka, yang sedang merekaya kasus tersebut.


“Bagaimanapun Firli Bahuri telah berjasa dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Saat ini sebagai anak bangsa beliau memperjuangkan haknya untuk mendapatkan keadilan atas apa yang telah dituduhkan," ujar koordinator aksi Abdul Gani kepada awak media di sela aksi.


Gani berharap hakim Imelda Herawati yang merupakan hakim tunggal dalam praperadilan ini memberikan keputusan yang adil dan bijaksana, dan mengabulkan gugatan berdasarkan fakta hukum yang ada.


"Kami masyarakat dan pemuda Bandung mendukung dan mendoakan Firli Bahuri mendapatkan keadilan hukum pada praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk melawan fitnah dan pendzaliman," tegasnya.


"Kami masyarakat dan pemuda Bandung mendukung dan mendoakan Firli Bahuri mendapatkan keadilan hukum pada praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk melawan fitnah dan pendzaliman," tegasnya.


Dalam sidang praperadilan, Firli Bahuri melalui tim kuasa hukum meminta agar status tersangka yang disematkan kepada dirinya dicabut.


Firli Bahuri telah memaparkan sejumlah kejanggalan yang memperlihatkan ketidakprofesionalan penyidik Polda Metro Jaya yang dipimpin Irjen Karyoto. Kejanggalan-kejanggalan itu antara lain adalah Laporan Polisi yang diterima tanggal 9 Oktober 2023 dan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada hari yang sama, tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.


Selain itu, Laporan Polisi (LP) model A yang dibuat anggota Polri yang melaporkan kasus ini juga janggal dan tidak masuk akal. LP model A adalah laporan yang biasa dibuat anggota Polri untuk suatu peristiwa hukum yang diketahui dan disaksikan sendiri oleh yang bersangkutan.


Dalam kasus dugaan pemerasan, misalnya memang ada seorang anggota Polri yang mengetahui dan menyaksikan tindakan tersebut, mestinya hal yang dilakukan adalah melakukan tangkap tangan. Bukan membiarkannya dan membuat laporan setelah peristiwa terjadi.


Selain itu, sampai persidangan praperadilan dimulai, ternyata pihak penyidik tidak mendapatkan saksi yang benar-benar pas sebagai saksi, yakni yang melihat, mendengar, atau mengakami sendiri suatu tindak pidana yang dituduhkan.


Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kasus yang dituduhkan kepada Firli Bahuri ini tidak didasarkan pada fakta, melainkan pada keinginan untuk membungkam Firli Bahuri dan melanggengkan praktik korupsi.  


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya