Berita

Sidang replik praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya/RMOL

Hukum

Tim Hukum: Pakai LP Model A, Penetapan Tersangka Firli Bahuri Tidak Sah

RABU, 13 DESEMBER 2023 | 01:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penetapan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dianggap tidak sah karena menggunakan Laporan Polisi (LP) model A atau LP yang dibuat anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Begitu bunyi replik dari pihak tim hukum Firli selaku pemohon praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

"Termohon telah membuat laporan polisi yang salah, serta bertentangan dengan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kapolri 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dengan demikian, penetapan tersangka dan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah," kata salah satu tim hukum Firli, Ishemat Soeria Alam saat membacakan replik atas jawaban termohon, Selasa malam (12/12).


Ishemat mengatakan, Pasal 3 Ayat 5 Perkap 6/2019 secara tegas mengatur bahwa LP model A, yaitu LP yang dibuat anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan LP model B, yaitu LP yang dibuat anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.

"Bahwa termohon berkali-kali menyatakan dengan tegas di berbagai media, baik media cetak, media online, media elektronik, media televisi serta media-media lainnya, mengenai awal mula dibuatnya Laporan Polisi pada perkara a quo yaitu berdasarkan adanya laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat pada 12 Agustus 2023," terang Ishemat.

Untuk itu kata Ishemat, seharusnya termohon membuat LP dengan model B, bukan LP model A.

"Dengan demikian, telah terjadi kesalahan dalam proses pembuatan Laporan Polisi perkara a quo, karena Laporan Polisi yang dibuat tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 3 Ayat 5 Perkap 6/2019," tegas Ishemat.

Karena,menurut Ishemat, apabila anggota Polri mengetahui, mengalami, melihat atau menemukan langsung peristiwa hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat 5 Perkap 6/2019 huruf a, menjadi kewajiban dan kewenangan bagi anggota Polri atau penyidik tersebut untuk melakukan penangkapan, hal tersebut sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 1 angka 19 KUHAP atau yang disebut dengan tertangkap tangan.

"Bahwa terkait dengan tertangkap tangan, maka penyidik atau penyelidik yang mengaku melakukan tangkap tangan, dijadikan saksi dan dalam hal perkara yang disangkakan kepada pemohon, oleh karena Laporan Polisi yang dibuat adalah Laporan Polisi model A, maka penyidik atau penyelidik yang mengaku telah melakukan tangkap tangan tersebut harus dimintai keterangan dan menjadi saksi dalam perkara ini," jelas Ishemat.

Sehingga, apabila bukan peristiwa tangkap tangan melainkan berdasarkan adanya laporan atau pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, maka LP model A yang dibuat adalah LP yang salah dan bertentangan dengan Perkap 6/2019.

"Penetapan tersangka dan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah, karena Laporan Polisi yang dibuat seharusnya adalah Laporan Polisi model B, bukan Laporan Polisi model A," kata Ishemat.

Untuk itu, karena dasar dari dibuatnya Sprindik yang bermuara pada dilakukannya suatu tindakan penyidikan serta penetapan tersangka adalah adanya suatu LP, maka dengan demikian apabila LP yang dibuat adalah LP yang bertentangan dengan Pasal 3 Ayat 5 Perkap 6/2019, maka tentu saja Sprindik, tindakan penyidikan serta penetapan tersangka tersebut adalah tidak sah dan tidak memiliki ketentuan hukum yang mengikat.

"Bahwa oleh karena Laporan Polisi LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023 dibuat oleh termohon bertentangan dengan Pasal 3 Ayat 5 Perkap 6/2019, maka sangat beralasan hukum, apabila Majelis Hakim praperadilan menyatakan Laporan Polisi LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku," pungkas Ishemat.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya