Berita

Tim hukum Kapolda Metro Jaya dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Kapolda Metro Minta Hakim Tolak Permohonan Penerbitan SP3 Firli Bahuri

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 18:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim hukum Kapolda Metro Jaya berharap permohonan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait status tersangka Firli Bahuri ditolak Hakim Tunggal Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

Hal tersebut disampaikan tim hukum Kapolda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang lanjutan praperadilan beragenda pembacaan jawaban atas permohonan Firli Bahuri selaku pemohon.

Salah satu anggota tim hukum Kapolda Metro Jaya, AKBP Armunanto Hutahaean menilai permohonan Firli Bahuri kabur dan tidak jelas karena mengandung dalil-dalil yang bukan objek praperadilan.


"Harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, karena bukan merupakan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Juncto Pasal 77 KUHAP, Juncto Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Juncto Pasal 2 Ayat 1 Peraturan MA nomor 4/2016," kata Armunanto.

Hakim Tunggal Imelda Herawati juga diharapkan menolak permohonan Firli yang mendalilkan tidak memiliki unsur mens rea dan actus reus dalam perbuatan yang disangkakan.

Armunanto berpendapat, hakim praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara dalam praperadilan sebagaimana Pasal 2 Ayat 2 Peraturan MA 4/2016.

"Sehingga dalil pemohon tentang termohon tidak memenuhi unsur mens rea dan actus reus tidaklah relevan untuk diperiksa dalam persidangan praperadilan a quo. Dengan demikian, dalil pemohon harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima," pungkasnya.

Dalam sidang praperadilan perdana pada Senin (11/12), tim hukum Firli Bahuri menyampaikan 10 poin petitum, salah satunya soal permintaan penerbitan SP3 status tersangka yang terdapat dalam poin ketujuh, yakni meminta termohon mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya