Berita

Tim hukum Kapolda Metro Jaya dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Kapolda Metro Minta Hakim Tolak Permohonan Penerbitan SP3 Firli Bahuri

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 18:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim hukum Kapolda Metro Jaya berharap permohonan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait status tersangka Firli Bahuri ditolak Hakim Tunggal Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

Hal tersebut disampaikan tim hukum Kapolda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang lanjutan praperadilan beragenda pembacaan jawaban atas permohonan Firli Bahuri selaku pemohon.

Salah satu anggota tim hukum Kapolda Metro Jaya, AKBP Armunanto Hutahaean menilai permohonan Firli Bahuri kabur dan tidak jelas karena mengandung dalil-dalil yang bukan objek praperadilan.


"Harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, karena bukan merupakan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Juncto Pasal 77 KUHAP, Juncto Putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Juncto Pasal 2 Ayat 1 Peraturan MA nomor 4/2016," kata Armunanto.

Hakim Tunggal Imelda Herawati juga diharapkan menolak permohonan Firli yang mendalilkan tidak memiliki unsur mens rea dan actus reus dalam perbuatan yang disangkakan.

Armunanto berpendapat, hakim praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara dalam praperadilan sebagaimana Pasal 2 Ayat 2 Peraturan MA 4/2016.

"Sehingga dalil pemohon tentang termohon tidak memenuhi unsur mens rea dan actus reus tidaklah relevan untuk diperiksa dalam persidangan praperadilan a quo. Dengan demikian, dalil pemohon harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima," pungkasnya.

Dalam sidang praperadilan perdana pada Senin (11/12), tim hukum Firli Bahuri menyampaikan 10 poin petitum, salah satunya soal permintaan penerbitan SP3 status tersangka yang terdapat dalam poin ketujuh, yakni meminta termohon mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya