Berita

Praka RM, Praka HS, dan Praka J mendengarkan vonis hakim dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12)/Puspen TNI

Hukum

Praka RM Cs Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

SELASA, 12 DESEMBER 2023 | 05:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tiga oknum TNI yang terjerat kasus pembunuhan Imam Masykur, yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J divonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI.

Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dengan Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi dan Mayor Kum Alissa Dandel dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8  Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12).

Kolonel Rudy memastikan bahwa Praka RM bersama dua orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikan secara bersama-sama.


Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya, Senin (27/11).

Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa tampak tertunduk lesu.

Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada para terdakwa untuk menerima atau banding vonis.

Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, mereka mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. Demikian halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya