Berita

Pelaksana Harian Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P Bolombo/Ist

Nusantara

131.610 Aparatur Desa Telah Mengikuti P3PD

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 21:22 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad P Bolombo, menyatakan, Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) 2023 tuntas digelar.

"Sebanyak 131.610 orang dari 33.458 desa, di 257 kabupaten/kota, 37 provinsi, sudah mengikuti P3PD," katanya, saat membuka secara online Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Evaluasi Pelaksanaan P3PD 2023 secara serentak, di Yogyakarta dan Medan, Senin (11/12).

Data yang dihimpun Sekretariat Central Project Management Unit (CPMU), menyebutkan, progres penyerapan anggaran per 30 November 2023 untuk Kemendagri sebesar 63,4 persen, Kemendes PDTT sebesar 62,32 persen, dan Kemenko PMK sebesar 76,63 persen.


Meski begitu dia menyadari pelaksanaan kegiatan dan anggaran P3PD 2023 belum optimal. Ada berbagai kendala dan hambatan, tidak hanya dari sisi teknis administrasi, tapi juga politik.

"Tahun 2023 merupakan tahun politik, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali timetable pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan," paparnya.

Menurut La Ode, diperlukan exit strategi pengelolaan penguatan aparatur pemerintahan dan kelembagaan desa untuk keberlanjutan P3PD di 2024.

Dengan demikian, peran dan keterlibatan pemerintah provinsi dan kabupaten sangat diperlukan, untuk keberlanjutan program saat ini.

"Saya minta tingkat capaian kegiatan P3PD di seluruh lokasi, serta berbagi praktik baik dan membahas kendala serta hambatan pelaksanaan P3PD 2023, sebagai bahan masukan kebijakan 2024," paparnya.

La Ode juga menjelaskan, pemerintah sejak 2020 menginisiasi P3PD yang dilaksanakan tiga kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Bappenas, dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Kemendagri melaksanakan peningkatan kapasitas dan kelembagaan pemerintahan desa, peluncuran sistem pembelajaran di tingkat daerah melalui digitalisasi, penguatan, pengawasan, dan pengelolaan aparatur desa.  

Untuk peningkatan kapasitas pemerintah desa dan kelembagaan desa, dilakukan kegiatan pelatihan tatap muka, meliputi pelatihan penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta lembaga-lembaga yang ada di desa, yaitu PKK, LKD/LAD, dan Posyandu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya