Berita

Azis Syamsuddin bersama Arinal Djunaidi, Airlangga Hartarto dan Musa Ahmad di rakor Golkar Lampung, Senin (11/12)/RMOLLampung

Hukum

Sama Seperti Edhy Prabowo, Azis Syamsuddin Ternyata Sudah Bebas Sejak 18 Agustus 2023

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 19:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin ternyata juga telah bebas sejak 18 Agustus 2023 lalu, setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.

Hal itu disampaikan langsung Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menanggapi informasi hadirnya Azis Syamsuddin pada acara Partai Golkar di Lampung pada hari ini, Senin (11/12).

Deddy mengatakan, Azis Syamsuddin terjerat perkara korupsi Pasal 5 Ayat 1 UU 31/1999 dan mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejak 24 September 2021.

"Yang bersangkutan dipidana selama 3 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat nomor 89/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 17-02-2022 Maret 2022 dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan (sudah dibayar)" kata Deddy dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Senin (11/12).

Lanjut dia, Azis Syamsuddin menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Pada 18 Agustus 2023, Azis Syamsuddin dibebaskan usai mendapatkan SK PB nomor PAS-1436.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," pungkas Deddy.

Sebelumnya, publik juga diramaikan oleh kehadiran mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol beberapa waktu lalu.

Ditjen Pas pun juga menginformasikan bahwa Edhy Prabowo juga sudah dibebaskan pada 18 Agustus 2023 setelah mendapatkan SK PB nomor PAS-1436.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya