Berita

Azis Syamsuddin bersama Arinal Djunaidi, Airlangga Hartarto dan Musa Ahmad di rakor Golkar Lampung, Senin (11/12)/RMOLLampung

Hukum

Sama Seperti Edhy Prabowo, Azis Syamsuddin Ternyata Sudah Bebas Sejak 18 Agustus 2023

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 19:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin ternyata juga telah bebas sejak 18 Agustus 2023 lalu, setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.

Hal itu disampaikan langsung Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menanggapi informasi hadirnya Azis Syamsuddin pada acara Partai Golkar di Lampung pada hari ini, Senin (11/12).

Deddy mengatakan, Azis Syamsuddin terjerat perkara korupsi Pasal 5 Ayat 1 UU 31/1999 dan mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejak 24 September 2021.


"Yang bersangkutan dipidana selama 3 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat nomor 89/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 17-02-2022 Maret 2022 dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan (sudah dibayar)" kata Deddy dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Senin (11/12).

Lanjut dia, Azis Syamsuddin menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Pada 18 Agustus 2023, Azis Syamsuddin dibebaskan usai mendapatkan SK PB nomor PAS-1436.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," pungkas Deddy.

Sebelumnya, publik juga diramaikan oleh kehadiran mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol beberapa waktu lalu.

Ditjen Pas pun juga menginformasikan bahwa Edhy Prabowo juga sudah dibebaskan pada 18 Agustus 2023 setelah mendapatkan SK PB nomor PAS-1436.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya