Berita

Azis Syamsuddin bersama Arinal Djunaidi, Airlangga Hartarto dan Musa Ahmad di rakor Golkar Lampung, Senin (11/12)/RMOLLampung

Hukum

Sama Seperti Edhy Prabowo, Azis Syamsuddin Ternyata Sudah Bebas Sejak 18 Agustus 2023

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 19:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin ternyata juga telah bebas sejak 18 Agustus 2023 lalu, setelah mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.

Hal itu disampaikan langsung Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menanggapi informasi hadirnya Azis Syamsuddin pada acara Partai Golkar di Lampung pada hari ini, Senin (11/12).

Deddy mengatakan, Azis Syamsuddin terjerat perkara korupsi Pasal 5 Ayat 1 UU 31/1999 dan mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejak 24 September 2021.


"Yang bersangkutan dipidana selama 3 tahun 6 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat nomor 89/PID.SUS-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 17-02-2022 Maret 2022 dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan (sudah dibayar)" kata Deddy dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Senin (11/12).

Lanjut dia, Azis Syamsuddin menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Pada 18 Agustus 2023, Azis Syamsuddin dibebaskan usai mendapatkan SK PB nomor PAS-1436.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 6 bulan 30 hari," pungkas Deddy.

Sebelumnya, publik juga diramaikan oleh kehadiran mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol beberapa waktu lalu.

Ditjen Pas pun juga menginformasikan bahwa Edhy Prabowo juga sudah dibebaskan pada 18 Agustus 2023 setelah mendapatkan SK PB nomor PAS-1436.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya