Berita

Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, di PN Jaksel, Jakarta, Senin (11/12)/RMOL

Hukum

Minta Jadwal Diundur, Protes Polda Metro Ditolak Hakim Praperadilan Firli

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 14:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati menolak permohonan Polda Metro Jaya untuk menunda jadwal sidang selama satu hari untuk memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Setelah pembacaan surat permohonan dari tim kuasa hukum Firli selaku pemohon, Hakim Imelda memberikan kesempatan kepada tim hukum Polda Metro Jaya untuk memberikan tanggapan.

"Mohon izin Yang Mulia, tadi disampaikan oleh kuasa hukum pemohon, bahwasanya ada beberapa perubahan. Dan kami menerima permohonan apa yang kami sudah terima, dan kami sudah siap. Namun perubahan itu apabila poin-poin krusial, tentunya kami mohon waktu untuk menjawab dan mensinkronkan," kata Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana selaku kuasa hukum termohon, dalam hal ini Kapolda Metro Jaya di ruang sidang, Senin (11/12).


Namun demikian kata Hakim Imelda, sesuai dengan kesepakatan di awal persidangan, bahwa sidang agenda pembacaan jawaban dari termohon akan dilaksanakan pada Selasa (12/12) pukul 10.00 WIB.

Tim kuasa hukum lainnya dari pihak termohon pun meminta agar diberikan waktu satu hari untuk membuat jawaban lantaran adanya perubahan dari surat permohonan pemohon. Untuk itu, tim hukum termohon meminta agar sidang kembali dilanjutkan pada Rabu (13/12).

Bukan mengabulkan, Hakim Imelda justru hanya memundurkan jamnya saja. Semula dimulai pukul 10.00 WIB, diundur menjadi pukul 13.00 WIB.

"Silakan dipelajari, karena waktu 24 jam itu kami anggap cukup untuk mempersiapkan itu. Sehingga tidak akan merugikan para pihak. Kita mundurkan jamnya yaitu pukul 13.00 WIB," terang Hakim Imelda.

Tak puas dengan jawaban Hakim Imelda, salah satu tim hukum termohon kembali memohon agar sidang diundur dan mulai kembali pada Rabu (13/12) dengan agenda pembacaan jawaban.

"Tentunya ini harus seimbang Yang Mulia, karena kami harus mempersiapkan jawaban itu kan bukan terkait hanya dengan jawaban, tetapi juga menyangkut alat bukti surat,” jelas salah satu tim hukum termohon.
 
“Nah beban pembuktian itu ada pada Kami Yang Mulia. Jadi mohon kebijakan Yang Mulia kalau boleh memberikan waktu 1 hari dari jadwal yang telah disepakati tadi. Jadi kalau bisa mungkin hari Rabu tetap pada jam yang sama, cuma kami meminta 1 hari," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Ian Iskandar merespon, bahwa perubahan dalam surat permohonan tidak menyangkut substansi. Bahkan, petitumnya juga tidak berubah. Sehingga, sidang bisa dilanjutkan pada Selasa (12/12).

Pihak Polda Metro Jaya pun sempat protes kepada pihak Firli karena tidak perlu melakukan perubahan jika tidak ada hal yang krusial. Akan tetapi, Hakim Imelda menilai bahwa perubahan merupakan hak daripada pihak pemohon.

"Persidangan kita lanjutkan besok Selasa 12 Desember 2023 pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon, dilanjutkan dengan replik dan duplik dari termohon. Para pihak harus kembali tanpa melalui panggilan, pemberitahuan ini sudah dianggap pemberitahuan resmi," pungkas Hakim Imelda.

Untuk itu, sidang pembacaan jawaban termohon akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya agenda pembacaan replik dari pemohon akan dimulai pada pukul 17.00 WIB. Dan dilanjutkan agenda pembacaan duplik dari termohon dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya