Berita

Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, di PN Jaksel, Jakarta, Senin (11/12)/RMOL

Hukum

Minta Jadwal Diundur, Protes Polda Metro Ditolak Hakim Praperadilan Firli

SENIN, 11 DESEMBER 2023 | 14:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati menolak permohonan Polda Metro Jaya untuk menunda jadwal sidang selama satu hari untuk memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Setelah pembacaan surat permohonan dari tim kuasa hukum Firli selaku pemohon, Hakim Imelda memberikan kesempatan kepada tim hukum Polda Metro Jaya untuk memberikan tanggapan.

"Mohon izin Yang Mulia, tadi disampaikan oleh kuasa hukum pemohon, bahwasanya ada beberapa perubahan. Dan kami menerima permohonan apa yang kami sudah terima, dan kami sudah siap. Namun perubahan itu apabila poin-poin krusial, tentunya kami mohon waktu untuk menjawab dan mensinkronkan," kata Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana selaku kuasa hukum termohon, dalam hal ini Kapolda Metro Jaya di ruang sidang, Senin (11/12).


Namun demikian kata Hakim Imelda, sesuai dengan kesepakatan di awal persidangan, bahwa sidang agenda pembacaan jawaban dari termohon akan dilaksanakan pada Selasa (12/12) pukul 10.00 WIB.

Tim kuasa hukum lainnya dari pihak termohon pun meminta agar diberikan waktu satu hari untuk membuat jawaban lantaran adanya perubahan dari surat permohonan pemohon. Untuk itu, tim hukum termohon meminta agar sidang kembali dilanjutkan pada Rabu (13/12).

Bukan mengabulkan, Hakim Imelda justru hanya memundurkan jamnya saja. Semula dimulai pukul 10.00 WIB, diundur menjadi pukul 13.00 WIB.

"Silakan dipelajari, karena waktu 24 jam itu kami anggap cukup untuk mempersiapkan itu. Sehingga tidak akan merugikan para pihak. Kita mundurkan jamnya yaitu pukul 13.00 WIB," terang Hakim Imelda.

Tak puas dengan jawaban Hakim Imelda, salah satu tim hukum termohon kembali memohon agar sidang diundur dan mulai kembali pada Rabu (13/12) dengan agenda pembacaan jawaban.

"Tentunya ini harus seimbang Yang Mulia, karena kami harus mempersiapkan jawaban itu kan bukan terkait hanya dengan jawaban, tetapi juga menyangkut alat bukti surat,” jelas salah satu tim hukum termohon.
 
“Nah beban pembuktian itu ada pada Kami Yang Mulia. Jadi mohon kebijakan Yang Mulia kalau boleh memberikan waktu 1 hari dari jadwal yang telah disepakati tadi. Jadi kalau bisa mungkin hari Rabu tetap pada jam yang sama, cuma kami meminta 1 hari," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Ian Iskandar merespon, bahwa perubahan dalam surat permohonan tidak menyangkut substansi. Bahkan, petitumnya juga tidak berubah. Sehingga, sidang bisa dilanjutkan pada Selasa (12/12).

Pihak Polda Metro Jaya pun sempat protes kepada pihak Firli karena tidak perlu melakukan perubahan jika tidak ada hal yang krusial. Akan tetapi, Hakim Imelda menilai bahwa perubahan merupakan hak daripada pihak pemohon.

"Persidangan kita lanjutkan besok Selasa 12 Desember 2023 pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon, dilanjutkan dengan replik dan duplik dari termohon. Para pihak harus kembali tanpa melalui panggilan, pemberitahuan ini sudah dianggap pemberitahuan resmi," pungkas Hakim Imelda.

Untuk itu, sidang pembacaan jawaban termohon akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya agenda pembacaan replik dari pemohon akan dimulai pada pukul 17.00 WIB. Dan dilanjutkan agenda pembacaan duplik dari termohon dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya